LHI Bedah Temuan BPK: 9 Paket Toilet Septic Tank Rp3,37 Miliar Jadi Sorotan

Pekerjaan Telah Dibayar 100 Persen, LHI: Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Harus Dibuka dan Diuji

Pengelolaan anggaran pembangunan toilet dan tangki septic di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng TA 2025, terdapat sembilan paket kegiatan pembangunan toilet dan tangki septic yang dilaksanakan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Masing-masing KSM mengelola anggaran sebesar Rp375 juta, sehingga total nilai sembilan kegiatan tersebut mencapai Rp3,375 miliar.

Yang menjadi perhatian, pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen, sementara dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belum seluruhnya tersedia sebagaimana yang dipersyaratkan.

Laporan Justru Disusun Saat Pemeriksaan BPK

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dicermati karena berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban dari sebagian KSM belum disampaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan BPK, tujuh dari sembilan KSM baru menyusun laporan pertanggungjawaban ketika pemeriksaan BPK berlangsung pada 28 April 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan sebelum pembayaran kegiatan dinyatakan selesai.

Sebab laporan pertanggungjawaban bukan sekadar tumpukan kertas setelah pekerjaan berakhir. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, volume pekerjaan, spesifikasi, bukti belanja, serta kondisi fisik di lapangan.

Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai temuan tersebut patut mendapatkan perhatian serius, khususnya menyangkut fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan.

Ketua DPD LHI Ahmad Fitrah Syawal, mempertanyakan bagaimana pembayaran dapat diselesaikan seluruhnya apabila dokumen pertanggungjawaban kegiatan pada saat itu belum lengkap.

“Kalau pekerjaan telah dibayar 100 persen, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya belum tersedia secara lengkap, lalu dokumen apa yang menjadi dasar untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut telah sesuai?”

Menurut LHI, temuan BPK ini tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi setelah pemeriksaan BPK dilakukan.

Justru perlu diuji kapan laporan dibuat, siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar, dokumen apa yang tersedia ketika pembayaran dilakukan, serta apakah isi laporan yang kemudian disusun benar-benar sesuai dengan transaksi dan kondisi fisik sebenarnya.

LHI menilai terdapat perbedaan mendasar antara laporan yang memang dibuat secara berkala selama pelaksanaan kegiatan dengan laporan yang baru disusun ketika pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, aparat pengawasan internal maupun pihak terkait dinilai perlu melakukan pemadanan antara laporan pertanggungjawaban, rekening KSM, bukti pembelian material, nota dan kuitansi, dokumentasi pekerjaan, volume fisik, serta kondisi toilet dan tangki septic yang telah dibangun.

“Jangan sampai pertanggungjawaban administrasi berubah menjadi sekadar ritual merapikan dokumen setelah uang habis dibayarkan. Yang harus dipastikan adalah apakah dokumen itu menggambarkan penggunaan uang yang sebenarnya,” tegas Afis sapaan akrab Ketua LHI itu, Selasa (15/9/2026)

Menurut LHI, sembilan kegiatan tersebut sebaiknya tidak diperiksa secara agregat semata. Setiap KSM perlu dipetakan secara terpisah untuk mengetahui aliran dana, pembelian material, penerima pembayaran, progres fisik, hingga pertanggungjawaban akhirnya.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah keterlambatan penyusunan laporan terjadi secara kebetulan pada masing-masing KSM atau justru memperlihatkan pola kelemahan pengendalian yang sama.

LHI menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, fakta bahwa pekerjaan telah dibayar penuh sementara sebagian laporan pertanggungjawaban baru disusun ketika pemeriksaan BPK berlangsung merupakan informasi objektif yang patut ditindaklanjuti secara serius.

LHI mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng dan perangkat daerah terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencairan dan pengawasan sembilan kegiatan tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana Rp3,375 miliar itu dipertanggungjawabkan. Bukan hanya apakah toilet dan tangki septic berdiri, tetapi apakah setiap rupiah yang dikeluarkan dapat ditelusuri dan dibuktikan,” kata Afis.

Menurutnya, temuan tersebut juga harus menjadi evaluasi terhadap sistem pengendalian Pemkab Soppeng. Sebab ketika pembayaran sudah mencapai 100 persen tetapi dokumen pertanggungjawaban justru menyusul kemudian, maka sangat patut dioertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan dilakukan sebelum pembayaran dicairkan. (*)

Catatan redaksi: Temuan pemeriksaan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Penyebutan temuan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran pidana tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130