Rapat Koordinasi Berulang, LHI Tegaskan Persoalan BBM Subsidi di Lutim Tidak Akan Selesai Tanpa Penindakan Hukum Tegas

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi di Luwu Timur dinilai tidak akan selesai hanya melalui surat edaran dan rapat koordinasi berulang.

Penindakan hukum yang nyata terhadap dugaan pelanggaran di SPBU dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Ketua Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, menyoroti dugaan praktik mafia bermodus pelangsir yang diduga melakukan pengisian berulang, menggunakan barcode ganda, atau memakai barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.16 September 2026

Menurutnya, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi. Aparat tidak hanya perlu menertibkan pihak yang melakukan pengisian berulang, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan akses, mengatur, memasok, menampung, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Iskaruddin mengingatkan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Kesimpulannya ada pada tindakan hukum yang nyata dari penegak hukum, bukan sekadar membuat edaran dan menggelar rapat koordinasi berulang. Jika pelanggaran terbukti, harus ada penindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, LHI juga menyoroti kendaraan yang memadati bahu jalan di sekitar SPBU hingga mengganggu arus lalu lintas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 118 huruf b, kendaraan dilarang berhenti pada tempat yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum pada lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah. Karena itu, bahu jalan tidak dapat secara otomatis dijadikan lokasi parkir atau antrean tanpa pengaturan yang jelas.

LHI mendesak Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pertamina, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terpadu di SPBU. Pemeriksaan perlu diarahkan pada sistem barcode, pengisian berulang, kendaraan yang tidak sesuai dengan data pembelian, serta dugaan pembiaran oleh oknum petugas atau manajemen SPBU.

Namun, Iskaruddin menegaskan bahwa pengawasan terpadu tidak boleh berhenti sebagai formalitas atau sekadar kegiatan pemeriksaan di lapangan. Setiap pelanggaran yang ditemukan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika hanya dilakukan pengawasan tanpa adanya penindakan terhadap pelanggaran, maka persoalan BBM subsidi akan terus berlarut tanpa kejelasan dan tanpa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kita menyadari bahwa isu kelangkaan dan sulitnya memperoleh BBM subsidi saat ini memang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan praktik pelanggaran nyata di SPBU,” kata Iskaruddin.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara transparan. Tanpa penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, rapat koordinasi dan pengawasan terpadu hanya akan menjadi formalitas, sementara persoalan antrean panjang, dugaan penyalahgunaan, serta ketidakjelasan distribusi BBM subsidi terus berulang.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130