Politisasi SK RT/RW Kelurahan Bontoa Makin Menjadi, Lurah Mengaku Tak Punya Arsip Tapi Insentif Tetap Cair

MAROS — Kontroversi mengenai keabsahan administratif Surat Keputusan (SK) RT/RW di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros kini memasuki babak baru. Sejak komitmen bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 April 2026 lalu, Ikatan Remaja Bontoa (IKRB) hingga kini tidak kunjung mendapatkan kepastian maupun kejelasan terkait evaluasi pelaksanaan Musyawarah RT/RW tersebut.

Padahal, RDP yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Maros kala itu telah menghadirkan jajaran pihak terkait, mulai dari pihak Kelurahan Bontoa, Camat Mandai, Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kab. Maros, Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Maros, serta perwakilan masyarakat dan IKRB. Namun, komitmen untuk menuntaskan polemik melalui rekomendasi resmi RDP dan evaluasi transparan antarpihak seolah menguap begitu saja tanpa kejelasan hingga berita ini diterbitkan.

Bacaan Lainnya
banner 400x130

Dalam penerapannya di lapangan, IKRB menilai bahwa proses Musyawarah RT/RW di beberapa titik wilayah Kelurahan Bontoa secara nyata mengabaikan mekanisme baku yang ditetapkan. Pelaksanaan pemilihan tersebut ditengarai tidak mengindahkan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Meski diterjang tudingan cacat prosedur dan menyalahi regulasi daerah, para pengurus RT/RW tersebut tetap menjalankan fungsinya. Kondisi ini mempertegas dugaan adanya pembiaran administratif serta pemaksaan legitimasi di tingkat lokal.

“Sejak RDP 21 April 2026 hingga hari ini, tidak ada transparansi sama sekali mengenai hasil evaluasi. Pihak-pihak terkait saling menutupi, sementara di lapangan mekanisme Perbup 47 Tahun 2021 dilangkahi begitu saja. Ini adalah bentuk pengabaian hukum dan transparansi publik yang sangat nyata,” tegas perwakilan IKRB.

Polemik ini kian membentang menjadi skandal tata kelola pemerintahan kelurahan tatkala Lurah Bontoa mengeluarkan pengakuan mengejutkan. Pihak Kelurahan Bontoa secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini tidak memiliki satu pun arsip dokumen SK RT/RW di Kantor Kelurahan Bontoa.

Pengakuan tersebut memicu tanda tanya besar terkait tertib administrasi di instansi pemerintahan tingkat kelurahan. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pelayanan publik menjalankan roda pemerintahan kewilayahan tanpa memegang dokumen hukum yang menjadi dasar legitimasi pengangkatan RT/RW setempat?

Kejanggalan semakin memuncak saat pihak kelurahan mengonfirmasi bahwa para Ketua RT/RW yang ditunjuk tersebut saat ini telah menerima pencairan insentif bulanan.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kejanggalan anggaran dan potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah:

  • Jabatan berjalan dan insentif keuangan daerah dikucurkan tanpa adanya penguasaan fisik dokumen SK oleh kelurahan sebagai pembina wilayah.
  • Pencairan insentif atas dasar musyawarah yang cacat hukum Perbup 47/2021 berpotensi memicu persoalan hukum atas penggunaan APBD.
  • Janji penuntasan evaluasi bersama Komisi I DPRD Maros, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan dibiarkan mengambang tanpa pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat Bontoa.

Atas hal tersebut, IKRB mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Maros  ataupun pihak terkait untuk turun tangan melakukan audit investigatif, baik terhadap keabsahan dokumen SK maupun pertanggungjawaban pencairan insentif RT/RW di Kelurahan Bontoa.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130