KITA INDONESIA.COM,– Kunjungan rombongan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Luwu Timur ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menuai pertanyaan. Pasalnya, Jakarta dan Luwu Timur memiliki karakteristik wilayah, kepadatan penduduk, kapasitas anggaran, infrastruktur, hingga persoalan persampahan yang sangat berbeda.
Kunjungan pada Rabu (28/10/2026) tersebut bertujuan mendalami sistem pengelolaan sampah di Jakarta, mulai dari tempat penampungan sementara (TPS), TPS 3R, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain itu, rombongan juga mempelajari pendekatan ekonomi sirkular, keterlibatan pihak swasta, pembentukan UPTD maupun BLUD, serta penerapan retribusi sampah rumah tangga.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pengelolaan sampah metropolitan seperti Jakarta relevan diterapkan di Luwu Timur?
Jakarta merupakan wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan volume sampah yang sangat tinggi, serta memiliki dukungan infrastruktur dan kelembagaan yang relatif lebih kompleks. Sementara Luwu Timur memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, dengan persebaran permukiman antarkecamatan, desa, kawasan pesisir, hingga wilayah pegunungan.
Perbedaan tersebut bukan berarti DPRD tidak boleh belajar dari Jakarta. Akan tetapi, kunjungan kerja seharusnya tidak berhenti pada kegiatan melihat sistem yang sudah berjalan di daerah lain.
Yang jauh lebih penting adalah mengukur kesesuaian sistem tersebut dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi geografis, kapasitas pemerintah desa, serta kebutuhan masyarakat Luwu Timur.
Jangan sampai Ranperda Pengelolaan Sampah justru mengadopsi konsep besar yang sulit dilaksanakan karena tidak didukung anggaran, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai.
Jangan Sampai Perda Bagus di Atas Kertas
Persoalan persampahan di Luwu Timur semestinya dimulai dari evaluasi kondisi nyata di lapangan. Apakah seluruh kecamatan telah memiliki sistem pengangkutan sampah yang memadai? Bagaimana kondisi TPS? Apakah fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah sudah tersedia? Bagaimana pengawasan terhadap pembuangan sampah liar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi pekerjaan mendasar yang perlu dijawab Pansus sebelum berbicara tentang penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan berbasis BLUD.
DPRD juga perlu membuka data mengenai volume sampah harian, cakupan pelayanan, jumlah armada, kebutuhan anggaran operasional, serta kondisi TPA yang dimiliki pemerintah daerah.
Jika persoalan mendasar tersebut belum terpetakan secara menyeluruh, maka pembelajaran ke Jakarta berisiko menjadi referensi yang terlalu jauh dari kebutuhan masyarakat setempat.
Luwu Timur Membutuhkan Model yang Sesuai dengan Karakteristik Daerah
Pengelolaan sampah tidak harus dimulai dengan teknologi mahal atau sistem kelembagaan yang rumit. Pemerintah daerah dapat mengembangkan pengelolaan berbasis desa dan kecamatan, memperkuat bank sampah, membangun fasilitas TPS 3R sesuai kebutuhan, serta melibatkan kelompok masyarakat dan pelaku UMKM dalam pemanfaatan sampah bernilai ekonomi.
Kunjungan ke Jakarta seharusnya menjadi bahan perbandingan, bukan cetak biru yang langsung disalin.
Pada akhirnya, keberhasilan Ranperda Pengelolaan Sampah bukan diukur dari seberapa jauh Pansus melakukan kunjungan kerja, melainkan dari seberapa jauh regulasi tersebut mampu menjawab persoalan sampah yang benar-benar dihadapi masyarakat Luwu Timur.
Masyarakat tentu berharap Ranperda ini tidak sekadar menghasilkan dokumen regulasi, tetapi menghadirkan perubahan nyata: lingkungan bersih, pelayanan persampahan merata, dan pengelolaan sampah yang dapat dijalankan sesuai kemampuan daerah.(*)








