Defisit APBN membengkak, BEM FH Univ. Bosowa desak DPR RI terbitkan regulasi jelas soal Deviden BUMN dan Danantara

MAKASSAR — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2026 yang menembus angka Rp319 triliun hingga September menjadi alarm serius bagi keberlanjutan fiskal negara. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk mengevaluasi secara mendalam seluruh sumber penerimaan negara, terutama dari kontribusi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga pengelola investasi Danantara.

 

Kritik tajam atas situasi ini disampaikan oleh Wildan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Ia menilai perubahan skema pengelolaan dividen BUMN melalui mekanisme Danantara pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan aturan pelaksanaannya perlu ditinjau ulang demi kepastian hukum serta efektivitasnya terhadap APBN.

 

Wildan menyoroti adanya potensi benturan yuridis antara mekanisme pengelolaan dividen Danantara dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam aturan Perseroan Terbatas, pembagian dan penggunaan laba bersih secara tegas ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

“Persoalannya, ketika kewenangan pengelolaan dividen bergeser ke dalam mekanisme Danantara, bagaimana negara memastikan keuntungan dari kekayaan BUMN tetap memberikan kontribusi nyata dan langsung terhadap APBN? Jangan sampai kekayaan negara diputar tanpa kejelasan dampaknya pada penerimaan publik,” tegas Wildan.

 

Polemik ini kian meruncing seiring munculnya isu penarikan dividen sekitar Rp120 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membentur persoalan ketersediaan serta tata cara pengelolaan dana di Danantara. Fenomena ini dinilai mengonfirmasi lemahnya sinkronisasi dan kepastian regulasi yang ada saat ini.

 

Selain tata kelola dividen, BEM FH Universitas Bosowa memberikan perhatian khusus terhadap arah investasi Danantara. Beberapa pokok isu utama yang disoroti antara lain:

 

Tata Kelola Dividen: Adanya benturan kewenangan antara mekanisme Danantara dengan mekanisme RUPS berdasarkan UU Perseroan Terbatas, sehingga menuntut kepastian regulasi terkait kontribusi dividen BUMN ke APBN.

 

Transparansi Investasi: Rencana investasi luar negeri, seperti proyek peternakan di Australia, dinilai tertutup dan membutuhkan keterbukaan informasi serta akuntabilitas publik yang memadai.

 

Arah Tata Kelola: Kekhawatiran akan potensi penguasaan modal oleh kelompok elite tertentu yang harus dijawab melalui pembentukan payung hukum resmi oleh DPR RI dan Presiden.

 

“Apakah Danantara benar-benar dikelola untuk kepentingan ekonomi nasional atau justru berpotensi menjadi ruang investasi bagi kepentingan kelompok elite tertentu? Dugaan ini harus dijawab secara tuntas melalui keterbukaan informasi, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan publik,” lanjut Wildan.

 

Urgensi Evaluasi oleh Presiden dan DPR RI

BEM FH Universitas Bosowa menyayangkan belum hadirnya langkah konkret pembenahan regulasi yang transparan untuk menjawab persoalan dividen, transparansi investasi, serta efektivitas Danantara terhadap penerimaan negara.

 

“Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengevaluasi regulasi pengelolaan Danantara dan membentuk kebijakan dividen yang jelas, terukur, transparan, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai negara terus-menerus membebankan penerimaan melalui perluasan pajak dan penambahan utang, sementara keuntungan dari kekayaan negara sendiri tidak jelas pembagiannya untuk APBN,” pungkas Wildan.

 

Ia menegaskan bahwa Danantara harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar ruang perputaran modal bagi segelintir pihak.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130