KITA INDONESIA .COM,— Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) resmi memasukkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Luwu Timur, Senin (2/11/2026).
Surat bernomor 07/A-MUAK/LTM/X/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial MUAK dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat tersebut, MUAK secara khusus meminta informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan Seragam Batik Juara atau seragam daerah di Kabupaten Luwu Timur serta pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Timur.
Selain kedua perkara tersebut, MUAK juga meminta informasi mengenai perkembangan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Polres Luwu Timur.
Iskarlhi: Masyarakat Berhak Mengetahui Perkembangan Penanganan Kasus
Sekretaris Aliansi MUAK yang juga Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia, Iskaruddin atau yang akrab disapa Iskarlhi, mengatakan bahwa permohonan informasi tersebut dilayangkan karena sejumlah kasus telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, terdapat dua kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan kasus pengadaan Seragam Batik Juara dan pengadaan videotron pada Dinas Kominfo Luwu Timur.
“Sejumlah kasus telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir. Ada dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus Videotron Kominfo dan Seragam Batik Juara. Oleh karena itu, Aliansi MUAK sebagai bagian dari kontrol sosial meminta informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut,” tegas Iskarlhi.
Ia menegaskan, langkah yang ditempuh MUAK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mendorong keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kejelasan perkembangan penanganan perkara penting agar masyarakat dapat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan penyidik.
MUAK Juga Soroti Pengadaan Seragam Batik Tahun 2023
Selain meminta perkembangan penanganan kasus yang saat ini menjadi sorotan publik, Iskarlhi mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya juga telah meminta Unit Tipikor Polres Luwu Timur melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas permintaan sejumlah masyarakat terkait pengadaan seragam batik pada tahun 2023 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan tersebut yang menurut MUAK perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Meskipun dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan seragam batik tahun 2023, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Kami meminta agar persoalan ini ditelaah secara objektif sehingga duduk perkaranya menjadi jelas,” ujar Iskarlhi.
Ia menekankan bahwa permintaan tersebut merupakan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, Iskarlhi menegaskan bahwa fokus utama Aliansi MUAK saat ini tetap pada perkembangan penanganan kasus Seragam Batik Juara dan Videotron Kominfo yang telah menjadi perhatian publik.
“Untuk saat ini, kami dari Aliansi MUAK tetap fokus mengawal kasus Seragam Batik Juara dan Videotron Kominfo. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya dan berharap kedua kasus ini mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Minta Transparansi dan Kepastian Penanganan Perkara
Dalam surat permohonannya, Aliansi MUAK meminta Polres Luwu Timur memberikan informasi mengenai status dan perkembangan terkini masing-masing kasus, tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.
MUAK juga meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara, apabila ada, termasuk rencana tindak lanjut penyidik terhadap kasus-kasus tersebut.Aliansi MUAK berharap Polres Luwu Timur dapat memberikan tanggapan atas permohonan informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
MUAK menegaskan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Aliansi MUAK menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur, khususnya Seragam Batik Juara dan Videotron Kominfo, hingga terdapat kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.(*)









