KITA INDONESIA .COM,– Keluarga besar Pong Salamba mendatangi kediaman Mokole Wawa Inia Rahampu’u Matano, H. Hasan Muhammad Said La Patani, yang berada di Villa Albatros Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Sulsel.Rabu (4/11/2026).

Kedatangan keluarga tersebut bertujuan menyampaikan tanggapan sekaligus meminta dukungan terkait permasalahan sengketa lahan di wilayah Seba-Seba, Desa Mahalona.
Dalam pertemuan tersebut, Hajar pihak keluarga Pong Salamba mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Vale Tbk yang dinilai belum memberikan keputusan jelas terkait penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Hajar menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan dengan meminta PT Vale Tbk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian.
Menurut keterangannya, salah satu persoalan yang menjadi kendala adalah adanya pihak lain, yakni keluarga Lasapi, yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Bahwa Lasapi adalah pekerja (buruh).sedangkan Barira adalah anak angkat Almarhum Pong Salamba setelah almarhum meninggal dunia, pihak keluarga menduga adanya penyalinan dokumen-dokumen tanah tanpa sepengetahuan keluarga, yang kemudian digunakan untuk mengurus surat tanah melalui Kerajaan Bungku.” Ucap Hajar
Dari proses tersebut, disebutkan kemudian terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Setempat saat itu, Selanjutnya muncul sejumlah pembayaran kompensasi, termasuk yang di Klaim berkaitan dengan rumpun Pipe Layuk. Lanjut hajar
Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah Celah Timur terdapat plang bertuliskan kawasan hutan yang dipasang oleh pihak Gakkum Kehutanan. Namun, menurut keterangannya, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas pembukaan jalan hauling dan kerusakan terhadap plang tersebut.
“Saya sempat datang ke Gakkum Kehutanan Malili, tetapi mereka tidak menunjukkan dokumen terkait perizinan yang telah diurus. Pihak kehutanan hanya menyampaikan bahwa mereka memiliki izin. Saya juga mempertanyakan fungsi plang tersebut karena menurut saya, keberadaannya justru terkesan menakut-nakuti masyarakat,” ungkap perwakilan keluarga Pong Salamba.
Sementara itu, Hanisa selaku perwakilan LSM TRIGA menyampaikan pandangannya bahwa penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
“Kalau mau kita enak, harus kita turunkan tim dari kehutanan untuk memastikan titik koordinatnya, apakah tanah ini sudah masuk IUP atau IPPKH. Dari situ akan kelihatan status dan batas wilayahnya,” ungkap Hanisa.
Menanggapi berbagai penyampaian tersebut, Mokole Matano H. Hasan Muhammad Said La Patani memberikan tanggapan bahwa Kedatuan Luwu memiliki klaim atas tanah kedatuan di bawah wilayah Kemokolean Matano seluas kurang lebih 25.000 hektare yang tersebar di wilayah Desa Mahalona. Ia juga menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan lahan yang dipersoalkan keluarga Pong Salamba termasuk dalam wilayah tersebut.
“Kalau ini masuk di wilayah kedatuan, Bapak tidak usah ragu. Kita urus secara adat dan kedatuan. Kedatuan tidak akan mengambil satu jengkal tanah Bapak. Tetapi kedatuan ingin meyakinkan bahwa memang ini tanah kedatuan, dan kita akan kembalikan kepada pemiliknya,” tegas Mokole Matano.
Lebih lanjut, Mokole Matano berjanji akan menghubungi para petinggi PT Vale Tbk guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi keluarga besar Pong Salamba agar dapat berangkat ke Istana Kedatuan Luwu untuk membicarakan persoalan lahan tersebut secara adat dan kelembagaan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan di Seba-Seba, Desa Mahalona, melalui koordinasi dengan pihak perusahaan, instansi pemerintah terkait, serta lembaga adat.
Keluarga besar Pong Salamba berharap adanya kejelasan status kepemilikan lahan dan penyelesaian yang adil, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut.(*)









