Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso yang Menelan Anggaran Rp23 Miliar, Proses Hukum Jalan di Tempat?

KITA-INDONESIA.COM – Sudah lebih dari enam bulan sejak Lembaga Advokasi Kajian Hak Asasi Manusia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng. Namun hingga kini, kasus ini masih mandek di tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Sebagai Ketua Umum LHI, saya melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Surat balasan dari Irwasda Polda Sulsel yang saya terima pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan. Jika memang demikian, mengapa kasus ini belum beranjak ke tahap penyelidikan atau penyidikan?

Bacaan Lainnya
banner 400x130

Kami telah melaporkan kasus ini sejak September 2024, dan sejak 4 Oktober 2024, penyidik telah meminta dokumen serta keterangan dari berbagai pihak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait hasil temuan awal yang bisa disampaikan kepada publik.

Kelambanan yang Mengundang Pertanyaan

Kami mencatat bahwa Polda Sulsel baru akan melakukan koordinasi dengan Tim Konstruksi di Makassar dan Pemda Soppeng pada minggu ketiga Maret 2025. Ini tentu menimbulkan pertanyaan:

Mengapa butuh waktu lebih dari enam bulan hanya untuk tahap awal pengumpulan keterangan?

  • Apakah ada kendala yang tidak disampaikan secara terbuka?
  • Adakah faktor lain yang membuat kasus ini berjalan begitu lambat?

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam pengawasan dan penegakan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini menyangkut anggaran Rp23 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Langkah Lanjut: Meminta Pengawasan dari Mabes Polri dan Supervisi KPK RI

Kami di LHI telah memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan:

1. Mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.

2. Mengajukan permohonan pengawasan kepada Mabes Polri, termasuk kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, dan Divpropam Polri agar kasus ini tidak berlarut-larut.

3. Mengajukan permohonan supervisi atau pengambilalihan penanganan kasus kepada KPK RI.

Saya percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam penegakan hukum. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin terkikis.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Sebab bagi kami, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130