KITA-INDONESIA.COM – Menanggapi surat balasan Irwasda Sulsel, Ketum LHI Arham MSi La Palellung mengatakan jika Surat Pemberitahuan tersebut telah memberikan gambaran langkah-langkah yang telah diambil, tetapi tidak menjawab mengapa setelah lebih dari enam bulan laporan ini masih belum naik ke tahap penyelidikan.

Dalam surat tersebut terungkap:
LAK-HAM INDONESIA menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut anggaran Rp23 miliar yang bersumber dari uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk meminta atensi Mabes Polri serta meminta KPK RI melakukan supervisi.
Menurutnya, LHI sebagai pelapor, ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditanggapi dari surat balasan Irwasda Polda Sulsel tersebut:















