Diduga Libatkan Oknum Kepala Desa, dan Mantan Kades miliki Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kecamatan Burau

Gambar: Ilustrasi

Lutim.kitaindonesia.com Sejumlah aktivitas Tambang Galian C (TGC) di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Bahkan, dalam praktik di lapangan, aktivitas penambangan material pasir dan batu tersebut diduga melibatkan oknum kepala desa, sehingga kegiatan ilegal itu terkesan berjalan mulus dan berlangsung cukup lama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galian C tersebut menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material dari kawasan sungai Lumbewe dan lahan sekitar. Material hasil tambang kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan berbagai proyek pembangunan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang itu juga dinilai mengancam keselamatan warga serta ekosistem sungai, terutama saat musim hujan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, kegiatan pertambangan juga wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Warga menilai, jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka kepala desa seharusnya menjadi pihak yang mencegah, bukan justru diduga membiarkan atau memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya.

Desakan Penindakan Aparat
Aktivis lingkungan di Luwu Timur menilai, dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan.

“Kalau terbukti ada oknum kepala desa yang terlibat atau melindungi tambang ilegal, ini pelanggaran berat. Aparat penegak hukum, Inspektorat, dan pemerintah daerah harus bertindak tegas,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Warga mendesak Polres Luwu Timur, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan pengecekan legalitas izin, menghentikan aktivitas tambang yang tidak berizin, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Burau.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *