Lutim.kitaindonesia.com — Kasus dugaan pengrusakan lahan yang dilaporkan warga sejak Juni 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Laporan yang masuk di Polres Luwu Timur itu terkesan mengendap tanpa perkembangan berarti, memicu kekecewaan dan pertanyaan keras dari pihak pelapor.
Korban mengungkapkan, empang yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga dirusak menggunakan alat berat. Tanggul empang dibongkar, saluran air dirusak, dan sebagian lahan diratakan tanpa seizin pemilik sah. Ironisnya, setelah dirusak, lahan tersebut justru dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Empang kami dirusak, lalu dikuasai orang lain. Kami sudah lapor resmi sejak Juni, lengkap dengan bukti dan saksi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Unsur Pidana Ganda: Perusakan dan Penguasaan Tanpa Hak
Praktik tersebut dinilai mengandung unsur pidana berlapis, yakni:
Pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan
Penguasaan lahan tanpa hak yang berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan pidana umum.
Selain merugikan secara materi, penguasaan lahan empang tanpa dasar hukum juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Warga Pertanyakan Kinerja Aparat
Lambannya penanganan laporan memunculkan pertanyaan keras dari warga terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kalau lahan warga sudah dirusak dan dikuasai orang lain, tapi laporan dibiarkan berbulan-bulan, aparat sebenarnya kerja apa?” ujar salah satu warga sekitar.
Warga menilai, pembiaran kasus justru memberi ruang bagi terlapor untuk terus memanfaatkan lahan yang diduga bermasalah secara hukum.
Diminta Transparansi dan Ketegasan Polres
Masyarakat mendesak Polres Luwu Timur untuk menyampaikan secara terbuka status penanganan perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah naik ke penyidikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian berkewajiban memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan kepada masyarakat.
Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dua kali diterbitkan, penanganan perkara di Polres Luwu Timur dinilai masih mengendap dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Pertama SP2HP terbit pada 30 September 2025 menyusul SP2HP tertanggal 1 Desember 2025 yang masing-masing ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik oleh IPTU A. Fadhly Yusuf.
I Gusti Kade Yasa salah satu warga Desa Benteng Kecamatan Burau selaku pelapor mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan, kronologi kejadian, serta saksi-saksi di lokasi. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, belum ada kepastian hukum maupun pemanggilan pihak terlapor.
“Kami sudah lapor sejak Juni, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kalau begini, sebenarnya polisi kerjanya apa?” ujar Gusti dengan nada kecewa, Selasa, (23/12/2025).
Menurutnya, aktivitas pengrusakan lahan yang dilaporkan telah menimbulkan kerugian materil dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menilai lambannya penanganan justru memperkeruh suasana dan membuka ruang terjadinya konflik horizontal.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Penegakan Hukum
Lambannya penanganan laporan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi itu, Polri memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindaklanjuti laporan hukum secara profesional dan transparan.
Selain itu, dugaan pengrusakan lahan dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Desakan Transparansi dan Kepastian Proses
Sejumlah warga berharap Polres Luwu Timur segera memberikan penjelasan terbuka terkait status laporan tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan, gelar perkara, atau justru terhenti tanpa alasan yang jelas.
“Kalau memang kurang bukti, sampaikan. Kalau naik sidik, sampaikan. Jangan dibiarkan mengambang seperti ini,” tambah keluarga korban lainnya.
Masyarakat juga meminta pengawasan dari Propam maupun atensi pimpinan di tingkat Polda Sulsel agar laporan warga tidak berhenti di meja administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pengrusakan lahan yang dilaporkan sejak Juni tersebut.








