PAREPARE KITA INDONESIA.COM,– Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare memasuki fase serius. Polres Parepare menggeledah Kantor Wali Kota Parepare dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran tunjangan rumah anggota dewan periode 2021–2025.
Penggeledahan yang berlangsung di bagian hukum Pemkot Parepare itu dilakukan untuk menelusuri dokumen yang dibutuhkan dalam proses audit kerugian negara oleh BPKP Sulawesi Selatan. Penyidik menilai ada perubahan mekanisme pengajuan administrasi tunjangan dibanding periode sebelumnya, yang kini proses appraisal disebut dilakukan langsung oleh DPRD.
Kanit Tipidkor Polres Parepare, Iptu Syamzah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Di tengah penyidikan, sejumlah anggota DPRD Parepare mulai mengembalikan dana tunjangan yang diduga sebagai kelebihan pembayaran. Polanya beragam, ada yang telah melunasi, ada yang mencicil, dan sebagian lainnya belum melakukan pengembalian sama sekali.
Nilai pengembalian disebut mencapai ratusan juta rupiah per anggota, dihitung dari akumulasi pembayaran tunjangan rumah sejak 2021 hingga Mei 2025. Namun tidak semua legislator mampu mengembalikan dana tersebut sekaligus.
Sementara itu, Polres Parepare memastikan kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka. Kasat Reskrim Polres Parepare menyebut proses hukum kini tinggal menunggu hasil audit BPKP sebelum dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan selisih atau kelebihan pembayaran tunjangan rumah anggota DPRD yang nilainya disebut mencapai dua kali lipat dari angka seharusnya.
Sejak penyelidikan dimulai pada 2025, sekitar 60 saksi telah diperiksa, terdiri dari anggota DPRD aktif, mantan legislator, hingga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Parepare.
Polres Parepare menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Status pengembalian dana oleh anggota dewan juga tetap akan dikaji secara yuridis setelah hasil audit BPKP keluar, untuk menentukan apakah masuk dalam unsur kerugian negara maupun pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. (*)











