Jakarta KITA INDONESAI.COM,– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia tampak mengenakan kaos hitam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Saat awak media memanggil namanya, Dadan tidak memberikan keterangan dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Area kantor BGN diketahui dijaga ketat oleh aparat keamanan, termasuk unsur TNI dan kepolisian sejak pukul 08.00 WIB. Aktivitas keluar masuk pegawai juga mendapat perhatian dari awak media yang berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjadi dasar penyidikan dan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut.(*)












