Luwu Timur KITA INDONESIA .COM,— Dugaan persoalan distribusi LPG 3 kilogram di Pangkalan Pertashop Kalaena, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalaena, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas penyaluran gas subsidi pemerintah pada malam hari.

Pihak pangkalan sebelumnya memberikan klarifikasi melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag). Dalam klarifikasi tersebut, pihak pangkalan menyampaikan bahwa puluhan tabung LPG 3 kilogram yang disalurkan malam hari digunakan untuk kebutuhan pesta keagamaan.
Pihak pangkalan juga menjelaskan alasan pengambilan dilakukan malam hari karena pembeli disebut baru memiliki waktu setelah menyelesaikan aktivitas di sawah.
Namun, klarifikasi tersebut menuai tanggapan dari Wahyu Al Ayyubi, Anggota Divisi Investigasi Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK HAM Indonesia/LHI).
Wahyu menilai penjelasan tersebut belum menjawab pokok persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait mekanisme penyaluran LPG subsidi.
“Yang dipersoalkan bukan hanya soal waktu pengambilan, tetapi bagaimana distribusi LPG subsidi bisa diberikan dalam jumlah banyak kepada satu orang. Ini harus diperiksa apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Wahyu.
Selain dugaan distribusi yang tidak tepat sasaran, Wahyu juga menyoroti informasi masyarakat terkait dugaan harga jual LPG subsidi yang mencapai Rp23 ribu per tabung.
Padahal, menurutnya, Kecamatan Kalaena masuk zona 1 dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp20 ribu.
“Jika benar ada penjualan di atas HET, maka ini merupakan persoalan serius karena menyangkut aturan harga yang wajib dipatuhi oleh pangkalan,” tegasnya.
Wahyu menyebut pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video terkait dugaan harga tersebut dan telah mengirim bukti tersebut ke kadis dan kami meminta Dinas terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka.
Ia mendesak pemerintah daerah melalui instansi berwenang tidak hanya menerima klarifikasi tertulis, tetapi melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Subsidi LPG diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas karena distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata Wahyu.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pangkalan LPG subsidi harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak Pangkalan Pertashop Kalaena masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan tambahan terkait dugaan distribusi dan harga LPG subsidi yang menjadi sorotan.
Publik kini menunggu langkah pemerintah untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram di Kecamatan Kalaena berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.(*)












