PALEMBANG KITA INDONESIA.COM, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, penyidik mengungkap dugaan praktik penerimaan fee proyek yang menyeret pejabat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN Pemprov Sumsel berinisial AK yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
AK sebelumnya diketahui pernah menduduki jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek senilai sekitar Rp10 miliar. Dari perkara tersebut, penyidik menduga adanya pemberian fee dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap dan sebagian melalui transaksi perbankan,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman selama beberapa waktu. Saat proses penyelidikan berjalan, tim memperoleh informasi terkait adanya upaya pengembalian sejumlah uang kepada pihak swasta yang diduga sebagai pemberi.
Momen tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim Kejati Sumsel untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam operasi penindakan, penyidik mengamankan Iwan Tuaji di wilayah Bali, sementara AK diamankan di Palembang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI untuk mencari bukti tambahan.
Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp436 juta yang diduga berasal dari bagian dana yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak swasta.
Kejati Sumsel saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan pengaturan proyek tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang guna kepentingan proses penyidikan.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan praktik fee proyek tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin menerima aliran dana.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan daerah.(*)












