Kejagung Tetapkan Komisaris Penyedia Motor Listrik SPPG Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta KITA INDONESIA.COM,– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Tersangka terbaru yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang diduga terkait dengan penyediaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan.

“Melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Atas penetapan tersebut, tersangka AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130