Makassar – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) secara resmi telah melayangkan surat kepada Polda Sulawesi Selatan untuk meminta informasi perkembangan penanganan perkara dugaan polemik pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk.
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Polda Sulsel untuk meminta informasi perkembangan penanganan perkara ini. Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi bagian dari fungsi kontrol masyarakat agar ada transparansi dan kepastian,” ujar Arham, Jumat (12/6/2026) di Makassar.
Menurutnya, kasus pengadaan ambulans tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut program sosial dengan nilai yang cukup besar serta berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Ini menyangkut kurang lebih Rp6 miliar untuk pengadaan 24 unit ambulans. Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan, apakah program ini berjalan sesuai mekanisme, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses penanganannya,” katanya.
Arham menjelaskan, sebelumnya LHI telah menunggu perkembangan penanganan setelah Polda Sulsel mengambil alih perkara tersebut dari Polres Luwu Timur.
Ia juga menyampaikan bahwa salah seorang pihak aparat Polda Sulsel unit Tipikor telah memberikan respons bahwa setelah surat resmi diterima, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan secara resmi kepada LHI.
“Kami mengapresiasi respons tersebut. Kami berharap komunikasi kelembagaan ini berjalan baik. LHI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, Arham menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak boleh berjalan tanpa kepastian.
“Yang kami dorong adalah kejelasan. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai pada janji penyerahan ambulans, sementara aspek proses, mekanisme pengadaan, dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
LHI juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
“Mulai dari vendor, pihak terkait pengadaan, sampai pihak yang mengetahui mekanisme program CSR ini harus dijelaskan. Semua harus terang agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” lanjut Arham.
Arham menyoroti kembali bahwa sampai saat ini pihak vendor yang disebut bertanggung jawab dalam pengadaan ambulans belum tampil memberikan klarifikasi langsung kepada publik.
Menurutnya, surat komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada sejumlah kepala desa juga masih menyisakan pertanyaan karena informasi yang diterima menyebutkan surat tersebut tidak diserahkan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa surat tersebut disampaikan kepada beberapa kepala desa melalui pihak lain, bukan langsung oleh pihak vendor. Sementara sampai hari ini pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut belum tampil memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya tentang apakah ambulans nantinya hadir atau tidak, tetapi menyangkut proses dan tanggung jawab dalam pengelolaan program sosial masyarakat.
“Jangan hanya melihat pada hasil akhir. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan ini berjalan sejak awal, bagaimana mekanisme penunjukan vendor, bagaimana aliran dana, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Arham.
Arham menegaskan, LHI tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti hanya pada narasi dan janji-janji tanpa kepastian.
“Saya ingin tegaskan, jangan ada pihak yang menganggap persoalan ini bisa diredam hanya dengan surat, janji, atau komunikasi di belakang layar. Publik sudah menunggu terlalu lama. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut amanah program untuk masyarakat desa dan nilai anggaran yang tidak kecil,” tegas Arham.
Ia meminta pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut untuk hadir memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau memang tidak ada persoalan, datang dan jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya. Negara ini memiliki aparat penegak hukum. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Arham juga mengingatkan agar tidak ada persepsi di masyarakat bahwa persoalan ini berjalan lambat karena adanya kedekatan pihak tertentu dengan lingkungan kekuasaan.
“Kami tidak ingin ada persepsi publik bahwa siapa pun yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan mendapatkan perlakuan khusus. Hukum harus berdiri secara objektif dan transparan,” katanya.
Menurut Arham, Polda Sulsel yang telah mengambil alih penanganan perkara harus menunjukkan keseriusan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses penyelidikan, tetapi penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti masyarakat harus diam tanpa batas. Polda Sulsel sudah mengambil alih perkara ini, maka publik menunggu langkah nyata. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bahwa persoalan dana sosial bisa selesai hanya dengan janji tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum, aparat harus mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Jika ada pihak yang dipanggil secara patut namun tidak kooperatif, tentu aparat memiliki mekanisme hukum untuk mengambil tindakan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” ujar Arham.
Ketua Umum LHI itu memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“LHI akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi menjalankan tanggung jawab sebagai lembaga kontrol masyarakat. Ketika menyangkut kepentingan rakyat dan dana sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat, maka transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Kami akan terus mendorong agar perkara ini dibuka secara terang dan tidak berhenti tanpa penyelesaian,” tutup Arham MSi La Palellung yang juga Ketua Dewan Kajian Strategis Gerakan KITA INDONESIA.*











