Pemberantasan Under Invoicing Harus Menyasar Jaringan Perdagangan Global

Jakarta, kitaindonesia.Com,- Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tata niaga ekspor komoditas tambang merupakan upaya penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Namun, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada perusahaan tambang dan trader di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mencermati transaksi dengan perusahaan pembeli yang berbasis di luar negeri, termasuk yang berada di Singapura dan pusat perdagangan komoditas internasional lainnya. Dalam praktik perdagangan global, tidak jarang perusahaan pembeli memiliki hubungan afiliasi atau kepemilikan dengan kelompok usaha yang sama dengan perusahaan tambang di negara asal.

Apabila transaksi dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha, maka pengawasan terhadap penentuan harga menjadi sangat penting. Tanpa transparansi yang memadai, terdapat potensi keuntungan dipindahkan ke perusahaan afiliasi di luar negeri melalui mekanisme harga transfer (transfer pricing) atau pengaturan harga jual yang tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai perdagangan, mulai dari lokasi tambang, pelabuhan ekspor, trader, hingga pembeli akhir di luar negeri. Audit harga ekspor, pemeriksaan hubungan afiliasi perusahaan, serta sinkronisasi data bea cukai, perpajakan, dan devisa hasil ekspor harus menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan kebocoran penerimaan negara.

Kekayaan mineral Indonesia merupakan aset strategis bangsa. Setiap ton nikel, batu bara, tembaga, maupun mineral lainnya harus memberikan manfaat nyata dan dirasakan secara merata bagi negara dan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, pemberantasan under invoicing tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen ekspor, tetapi juga harus menelusuri struktur perdagangan internasional yang berpotensi mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima Indonesia.

Di era pemerintahan Prabowo, harapan Bangsa adalah terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, seluruh mata rantai perdagangan komoditas strategis perlu diawasi secara ketat tanpa pandang bulu, berdasarkan data, audit, dan penegakan hukum yang profesional. :::Pemberantasan Under Invoicing Harus Menyasar Jaringan Perdagangan Global

Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tata niaga ekspor komoditas tambang merupakan upaya penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Namun, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada perusahaan tambang dan trader di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mencermati transaksi dengan perusahaan pembeli yang berbasis di luar negeri, termasuk yang berada di Singapura dan pusat perdagangan komoditas internasional lainnya. Dalam praktik perdagangan global, tidak jarang perusahaan pembeli memiliki hubungan afiliasi atau kepemilikan dengan kelompok usaha yang sama dengan perusahaan tambang di negara asal.

Apabila transaksi dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha, maka pengawasan terhadap penentuan harga menjadi sangat penting. Tanpa transparansi yang memadai, terdapat potensi keuntungan dipindahkan ke perusahaan afiliasi di luar negeri melalui mekanisme harga transfer (transfer pricing) atau pengaturan harga jual yang tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai perdagangan, mulai dari lokasi tambang, pelabuhan ekspor, trader, hingga pembeli akhir di luar negeri. Audit harga ekspor, pemeriksaan hubungan afiliasi perusahaan, serta sinkronisasi data bea cukai, perpajakan, dan devisa hasil ekspor harus menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan kebocoran penerimaan negara.

Kekayaan mineral Indonesia merupakan aset strategis bangsa. Setiap ton nikel, batu bara, tembaga, maupun mineral lainnya harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, pemberantasan under invoicing tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen ekspor, tetapi juga harus menelusuri struktur perdagangan internasional yang berpotensi mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima Indonesia.

Di era pemerintahan Prabowo, harapan Bangsa Indonesia adalah terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, seluruh mata rantai perdagangan komoditas strategis perlu diawasi secara ketat tanpa pandang bulu, berdasarkan data, audit, dan penegakan hukum yang profesional.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130