Kejari Tanjungpinang Dalami Tiga Dugaan Korupsi, Penyidik Tunggu Hasil Audit BPK

Tanjungpinang KITA INDONESIA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut terus berjalan.

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum berupa pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tim penyidik telah melakukan pengumpulan dokumen serta pemeriksaan saksi dan pihak terkait dari ketiga dugaan korupsi ini,” ujar Rachmad, Sabtu (13/6/2026).

Tiga perkara yang menjadi perhatian Kejari Tanjungpinang yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah tahun 2022, dugaan korupsi dana bagi hasil pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tahun 2025, serta dugaan penyalahgunaan biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tanjungpinang tahun 2023–2024.

Dari tiga perkara tersebut, dua di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah dan dugaan penyalahgunaan biaya operasional BBM Disperkim.

Sementara perkara dana bagi hasil pas masuk Pelabuhan SBP masih dalam tahap penyelidikan.

Kejari Tanjungpinang kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hasil perhitungan BPK menjadi acuan kami untuk melangkah ke proses hukum berikutnya,” jelas Rachmad.

Pihak Kejari berharap proses audit dapat segera diselesaikan sehingga seluruh perkara dapat dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan serta memastikan fakta hukum dalam masing-masing perkara.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130