LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com, — Pertemuan Jaringan Aliansi dan Advokasi Masyarakat Luwu Timur (JAKAM) bersama Legal dan Contractor Management Team (CMT) PT Vale Indonesia Tbk, Selasa, 15 September 2026, yang difasilitasi External Relations PT Vale, Bagas, berakhir tanpa titik temu
Namun, pembahasan mengalami jalan buntu. PT Vale tetap mempertahankan kebijakan bahwa pekerja yang telah dikenakan Step V tidak dapat kembali bekerja di lingkungan PT Vale dan kontraktornya seumur hidup.
Persoalannya, menurut JAKAM, PT Vale belum menunjukkan dasar aturan tertulis yang secara tegas mengatur larangan bekerja seumur hidup tersebut.
Step V Dipersoalkan
JAKAM menegaskan bahwa persoalan ini harus dibedakan antara PHK dengan larangan bekerja seumur hidup.
Dalam PKB PT Vale, Step V dikenal sebagai tahapan yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara larangan seseorang untuk bekerja kembali di lingkungan PT Vale dan perusahaan kontraktornya merupakan konsekuensi yang berbeda dan memiliki dampak luas terhadap masa depan pekerja.
Karena itu, pengurus JAKAM, Risal Kadir, meminta PT Vale menunjukkan aturan yang menjadi dasar penerapan larangan tersebut.
“Kalau Step V adalah PHK, kami ingin tahu aturan mana yang menyatakan bahwa Step V otomatis menjadi larangan bekerja seumur hidup di PT Vale dan seluruh kontraktornya. Kami meminta dasar aturannya, bukan sekadar penjelasan bahwa itu merupakan kebijakan perusahaan,” tegas JAKAM.
RDP Akan Dibawa ke DPRD Luwu Timur
Karena tidak menemukan titik temu dalam pertemuan tersebut, JAKAM berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Luwu Timur.
JAKAM menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perlu mengetahui adanya kebijakan yang berdampak terhadap kesempatan kerja masyarakat di wilayah Luwu Timur.
Dalam RDP nanti, JAKAM akan mendorong PT Vale membuka secara transparan:
- Dasar hukum dan aturan tertulis penerapan Step V.Dasar aturan larangan bekerja seumur hidup di lingkungan PT Vale.
- Siapa pihak yang memiliki kewenangan menetapkan larangan tersebut.
- Apakah terdapat mekanisme keberatan, banding atau evaluasi bagi pekerja yang terkena larangan.
- Apakah larangan tersebut memiliki jangka waktu atau benar-benar berlaku permanen.
- Apakah pekerja pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui dan membela diri sebelum keputusan tersebut diberlakukan.
Jangan Sampai Menjadi Hukuman Seumur Hidup
JAKAM menilai perusahaan memang memiliki hak untuk menegakkan disiplin. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sebuah sanksi disiplin yang pada dasarnya merupakan konsekuensi hubungan kerja berupa PHK berkembang menjadi pembatasan kesempatan kerja seseorang sepanjang hidupnya tanpa dasar aturan yang dapat ditunjukkan.
Apalagi apabila larangan tersebut kemudian berdampak terhadap kesempatan seseorang bekerja pada perusahaan-perusahaan kontraktor PT Vale.
“Kami tidak meminta PT Vale mengabaikan aturan disiplin. Kami hanya meminta kepastian: apa dasar hukumnya? Kalau memang ada aturan Step V seumur hidup, buka kepada publik dan pekerja. Kalau tidak ada, jangan membuat kebijakan yang seolah-olah memiliki dasar hukum,” kata JAKAM.
DPRD Diminta Memanggil Para Pihak
JAKAM berharap DPRD Luwu Timur dapat memanggil pihak-pihak terkait dalam RDP, termasuk manajemen PT Vale, Legal, CMT, perusahaan kontraktor terkait dan pekerja yang terdampak, sehingga persoalan dapat dilihat secara utuh.
Bagi JAKAM, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu orang pekerja.
Ini menyangkut kepastian aturan, perlindungan hak pekerja, transparansi tata kelola perusahaan, serta posisi PT Vale dalam mengendalikan akses tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan kontraktornya.
Pertanyaan yang kini akan dibawa JAKAM ke DPRD Luwu Timur pun sederhana:
“Jika Step V adalah PHK, apa dasar hukumnya sehingga berubah menjadi larangan bekerja seumur hidup di PT Vale dan seluruh kontraktornya?
JAKAM menyatakan akan meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendapatkan jawaban yang jelas atas persoalan tersebut.(*)











