Luwu Timur kitaindonesia.com — Tudingan yang menyebut Tergugat yang dilabeli sebagai “oknum TNI AD”mangkir dalam sidang perkara wanprestasi BBM di Pengadilan Negeri Malili dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pada tahap awal persidangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk “mangkir”. Terdapat mekanisme penundaan serta pemanggilan ulang yang merupakan bagian sah dari proses persidangan.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Roy Jatmiko, S.H., atau yang akrab disapa Bang Roy, memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran kliennya pada sidang perdana disebabkan karena sedang menjalankan tugas negara di Papua. Sementara itu, Turut Tergugat pada saat itu masih dalam kondisi belum siap menghadapi proses hukum.
“Setelah itu, kedua pihak menunjukkan itikad baik dengan menunjuk kami sebagai kuasa hukum dan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 2 April 2026, pihak kuasa hukum telah hadir. Namun persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak Penggugat tidak hadir.
Kemudian pada sidang 9 April 2026, kuasa hukum bersama Tergugat I dan Turut Tergugat telah hadir, begitu pula pihak Penggugat. Akan tetapi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan karena Tergugat II (PT. AKD) tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Klien kami tidak pernah menghindar dan tetap kooperatif. Menyebut ‘mangkir’ tanpa melihat keseluruhan fakta persidangan adalah penilaian yang keliru,” tegas Bang Roy.
Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan keterlibatan dalam praktik mafia BBM maupun dugaan penipuan terhadap warga Palopo. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tegaskan, tuduhan tersebut bersifat sepihak dan belum teruji di persidangan. Jangan sampai asumsi berkembang seolah-olah itu merupakan fakta hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang sedang berjalan saat ini merupakan perkara perdata (wanprestasi), sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa adanya proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan.(*)














