Respon Cepat Aduan Warga, Dua Pangkalan LPG PT Haerani Gas Dijatuhi Sanksi Tegas, Senfri: Kami Apresiasi Pengawasan Masyarakat

Luwu Timur kitaindonesia.com8 —  Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Dua pangkalan yang berada di bawah naungan PT Haerani Gas, yakni Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi, Kecamatan Kalaena, dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga, Kecamatan Malili, resmi dijatuhi sanksi oleh pihak agen.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktavianus, mengatakan bahwa kedua pangkalan tersebut sebelumnya diadukan warga karena diduga mendistribusikan tabung LPG 3 kg tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga sebelumnya diadukan warga karena melakukan pendistribusian tabung LPG 3 kg tidak sesuai aturan. Dari aduan tersebut, Dinas Koperindag langsung merespons dengan menyurat kepada agen PT Haerani Gas agar memberikan sanksi kepada kedua pangkalan tersebut,” ujar Senfri. Selasa 21 April 20

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, PT Haerani Gas telah menjatuhkan sanksi berbeda kepada masing-masing pangkalan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pangkalan Ichsan dikenai sanksi skorsing selama satu bulan, terhitung mulai 17 April hingga 2 Mei 2026. Jika pangkalan tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan dikenai sanksi lebih berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sementara itu, Pangkalan ST Halija dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama.

“Untuk Pangkalan Ichsan diberikan sanksi skorsing selama satu bulan. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan sanksi PHU. Sedangkan Pangkalan ST Halija langsung dikenai PHU karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa,” jelas Senfri.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami sangat mengapresiasi pengawasan dari Masyarakat, LSM dan Media. Peran aktif warga sangat membantu dalam memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi, sekaligus memberikan efek jera kepada pangkalan yang melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap sinergi antara masyarakat, agen, dan pemerintah terus terjalin agar distribusi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan subsidi pemerintah.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *