Pangkalan LPG Nakal Kembali Ditemukan di Luwu Timur, Jual Gas 3 Kg di Atas HET

Luwu Timur kitaindonesia.comDugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Luwu Timur. Kali ini, sebuah pangkalan LPG di Dusun Buapol, Kecamatan Wotu, dilaporkan menjual tabung gas subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp25.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan ini tertuang dalam surat resmi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur bernomor 500.2/244/Disdagkop-UKMP, tertanggal 27 April 2026, perihal Temuan Pelanggaran, yang ditujukan kepada Direktur PT Harindo Gas Utama.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pangkalan SAHAMUDDIN terbukti melakukan penjualan tabung LPG 3 kg kepada masyarakat dengan harga di atas HET yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram.
Menindaklanjuti temuan itu, Dinas Koperindag meminta agen PT Harindo Gas Utama untuk memberikan sanksi berupa pengurangan kuota pasokan sebesar 50 persen (Step II) kepada pangkalan yang bersangkutan.

Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pangkalan tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terutama terkait distribusi barang subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi, setelah sebelumnya beberapa pangkalan lain juga telah dijatuhi sanksi akibat pelanggaran distribusi.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif mengawasi penyaluran LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjualan di atas HET maupun penyalahgunaan distribusi oleh pangkalan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh pangkalan LPG dapat mematuhi aturan distribusi yang berlaku agar hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *