JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Glory juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Proses hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan Program MBG merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Program tersebut memiliki anggaran besar yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang menjadi mitra diduga sebagian memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut Kejagung, terdapat dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Glory Harimas Sihombing diduga memiliki peran dalam pengelolaan titik dapur SPPG. Penyidik menduga adanya pemberian akses terhadap titik dapur tertentu, yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG.
Selain itu, penyidik menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam pengajuan titik dapur SPPG serta adanya pengaturan perubahan lokasi melalui jalur tertentu.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(*)











