OTT Bupati Lombok Barat, KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Pemerintah

Jakarta KITA INDONESIA.COM,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (SUD), dan Direktur Utama PT MSI (ALG). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Bupati Lombok Barat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, sertifikat tanah, kuitansi pembelian tanah, serta satu unit kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 19 orang dalam OTT yang dilakukan di Lombok Barat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang bersumber dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” kata Budi Prasetyo.

KPK menduga praktik suap dan gratifikasi tersebut terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik masih mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta proyek-proyek yang menjadi objek perkara.

Selain itu, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130