LUWU TIMUR, kitaindone.com, — Kasus dugaan penyimpangan program ambulans Garda Sehat yang bersumber dari CSR PT Vale kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi MUAK Luwu Timur mempertanyakan sejauh mana keterkaitan Bupati Luwu Timur Ibas, Irwan Bachri Syam, dengan proses perencanaan dan pelaksanaan program tersebut.
Pertanyaan itu mencuat dalam audiensi Aliansi MUAK Luwu Timur bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Dg. Naba, salah seorang orator MUAK, secara terbuka mempertanyakan apakah Bupati Ibas pernah dimintai keterangan atau ditelusuri keterangannya oleh penyidik dalam perkara ambulans CSR PT Vale.
Diluncurkan di Kantor Bupati, Mengapa Pimpinan Daerah Disinggung?
Pertanyaan MUAK berangkat dari fakta bahwa program ambulans Garda Sehat diperkenalkan atau diluncurkan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Luwu Timur.
Bagi MUAK, fakta tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah mengetahui, mengoordinasikan, atau terlibat dalam proses pelaksanaan program yang menyangkut desa-desa penerima manfaat.
Selain itu, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai adanya sejumlah kepala desa yang disebut-sebut tidak berani menjalin kerja sama dengan vendor pengadaan ambulans tanpa arahan pimpinan.
Namun, informasi tersebut masih berupa isu atau keterangan yang perlu diverifikasi. Belum terdapat bukti publik yang menunjukkan bahwa Bupati Ibas memberikan instruksi kepada kepala desa untuk menggunakan vendor tertentu atau terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan ambulans.
Karena itu, MUAK mendorong Kejari Luwu Timur untuk menelusuri seluruh rantai kebijakan program, bukan hanya berhenti pada tingkat desa dan vendor.
Kajari: Jabatan Tidak Menjadi Penghalang Pemeriksaan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Luwu Timur menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan daerah memiliki prosedur tersendiri.
Namun, dalam penjelasan Kajari, apabila keterangan seorang pejabat diperlukan untuk mengungkap kebenaran suatu perkara, maka jabatan tidak menjadi penghalang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Penjelasan itu mendapat apresiasi dari Aliansi MUAK Luwu Timur.
Bagi MUAK, persoalan utama bukan mengenai siapa yang harus diperiksa, melainkan apakah seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses program ambulans telah ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti.
MUAK Dorong Penelusuran dari Pemda hingga Vendor
MUAK meminta penyidik menelusuri bagaimana program ambulans Garda Sehat dirancang, siapa yang menggagas, bagaimana mekanisme penyaluran CSR PT Vale, siapa yang menentukan pola pengadaan, serta bagaimana desa memilih dan bekerja sama dengan vendor.
Rantai komunikasi, keputusan, dan arahan yang berkaitan dengan pelaksanaan program juga dinilai perlu diperiksa apabila relevan dengan perkara.
Menurut MUAK, apabila ditemukan bukti adanya instruksi, komunikasi, keputusan, atau intervensi pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, maka hal tersebut harus diklarifikasi dan diuji dalam proses hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan pidana pihak tertentu, kesimpulan tersebut harus diterima berdasarkan hasil penyidikan.
Apakah Bupati Ibas Pernah Ditelusuri?
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan apakah Bupati Ibas pasti terlibat, melainkan apakah seluruh pihak yang mengetahui, merancang, mengarahkan, atau terlibat dalam program ambulans Garda Sehat sudah dimintai keterangan.
Apakah penyidik telah menelusuri peran pemerintah daerah dalam peluncuran program? Apakah mekanisme kerja sama desa dengan vendor telah diperiksa secara menyeluruh? Dan apakah seluruh alur keputusan serta penyaluran CSR telah ditelusuri berdasarkan alat bukti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari dorongan Aliansi MUAK Luwu Timur agar perkara ambulans CSR PT Vale tidak berhenti pada persoalan administratif atau hubungan antara desa dan vendor.
Publik menunggu penjelasan Kejari Luwu Timur mengenai perkembangan penyidikan, termasuk sejauh mana penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan program telah dilakukan.
Dalam perkara yang menyangkut dana CSR, pemerintah daerah, desa, dan vendor, transparansi bukan hanya soal siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum berdasarkan alat bukti.(*)











