Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice: Kasus Pengancaman di Luwu Timur Resmi Dihentikan Penuntutannya

KITA-INDONESIA.COM, Makassar _ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur, setelah para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.

Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, pada Selasa 9 Desember 2025, yang turut dihadiri pejabat Kejati Sulsel serta diikuti secara virtual oleh jajaran Kejari Luwu Timur.

Perkara tersebut menyangkut tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman sebagaimana diatur Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Tersangka adalah SR (56), petani dan buruh pasir asal Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana. Korban dalam kasus ini adalah MY (57)

Proses Damai Terpenuhi dan Memenuhi Kriteria RJ

Upaya damai yang difasilitasi Kejaksaan berjalan efektif. Tersangka SR menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, yang kemudian diterima sepenuhnya oleh MY dan keluarganya. Proses mediasi turut melibatkan Kepala Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk pengawasan moral dan sosial.

Berdasarkan hasil ekspose, Kejati Sulsel menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Di antaranya, ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian yang dapat dipulihkan, serta tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sebagai konsekuensi moral, tersangka juga dijatuhi sanksi sosial dengan melakukan kegiatan pembersihan rumah ibadah (Masjid) di Desa Teromu.

Harapan Pemulihan Sosial

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi mengedepankan pemulihan hubungan sosial masyarakat, bukan pembalasan.

“Perdamaian telah tercapai secara sukarela, dan seluruh persyaratan Perja 15 terpenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ tersebut. Semoga penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Dr. Didik.

Melalui RJ, Kejaksaan berharap konflik antarwarga dapat diselesaikan secara berkeadilan sekaligus memperkuat harmoni sosial tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *