Air Sungai Malili Kembali Keruh Kecoklatan: Dugaan Pencemaran dari Limbah PT CLM Berulang, Pemerintah Diminta Turun Tangan Langsung

Luwu Timur kitaindonesia.com  — Sungai Malili kembali mengalami perubahan warna yang mencolok. Air sungai yang biasanya jernih kini berubah menjadi keruh kecoklatan pekat akibat lumpur tebal. Kondisi ini terekam dalam foto dan video yang diambil warga nelayan pada sore hari, 6 April 2026, di sepanjang bantaran sungai.

Fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi serupa dilaporkan berulang, terutama saat curah hujan tinggi, dan terus menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar Sungai Malili, penyebab utama diduga berasal dari aliran air buangan berlumpur yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel milik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Warga menduga, lumpur tersebut tidak sepenuhnya tertahan di kolam pengendapan (settling pond) perusahaan.

“Diduga air berlumpur dari aktivitas tambang tidak tertangani dengan baik, sehingga mengalir ke sungai,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lumpur dari area pengupasan lahan tambang di bagian hulu disebut mengalir melalui Sungai Pongkeru dan bermuara ke Sungai Malili hingga ke pesisir. Pola ini disebut kerap terjadi setiap musim hujan deras.

Hizbullah, salah satu pengurus Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim), mengecam dugaan kelalaian tersebut.

“Jika benar limbah berlumpur lolos dari settling pond, maka hal ini menunjukkan perusahaan belum sepenuhnya mematuhi kaidah pertambangan yang baik serta dokumen AMDAL yang berlaku,” tegasnya.

JAKAM Lutim bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk segera turun langsung ke lapangan. Mereka meminta Bupati Luwu Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Jangan hanya menunggu laporan. Periksa langsung kondisi di lapangan, khususnya fungsi settling pond,” lanjutnya.

Rencana Dorong RDP di DPRD

Untuk memperkuat desakan tersebut, JAKAM Lutim berencana menyurati dan mendatangi DPRD Luwu Timur guna meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP ini diharapkan menjadi forum untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak, seperti nelayan, petani tambak, dan petani rumput laut, sekaligus menghadirkan pihak perusahaan dan instansi terkait guna membahas dugaan pencemaran serta langkah penanganannya.

Dari Sumber Kehidupan Menjadi Ancaman

Sejak dahulu, Sungai Malili dikenal sebagai sumber kehidupan masyarakat. Selain menjadi jalur transportasi dan perdagangan, sungai ini juga menopang kebutuhan air bersih serta aktivitas ekonomi warga.

Namun, kondisi saat ini dinilai berbanding terbalik. Masyarakat mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan, gagal panen tambak, hingga kerusakan budidaya rumput laut.

Air yang keruh diduga mengganggu habitat biota sungai serta berdampak hingga ke wilayah pesisir. Jika kondisi ini terus terjadi, dampak lingkungan dan kerugian ekonomi diperkirakan akan semakin meluas.

Sorotan terhadap Pengawasan dan Penegakan Hukum

Peristiwa berulang ini juga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam penindakan pencemaran lingkungan. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal.

JAKAM Lutim menilai, jika tidak ada langkah tegas, kejadian serupa akan terus berulang. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pencemaran ini ke aparat penegak hukum, termasuk ke Gakkum Lingkungan Hidup, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sungai Malili merupakan aset bersama masyarakat Luwu Timur yang harus dijaga keberlanjutannya. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak agar aktivitas industri tidak mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *