Luwu Timur kitaindonesia.com — Dugaan praktik penimbunan dan penyelundupan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah serta bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga lain yang tinggal di desa tersebut, dugaan praktik ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang oleh salah satu oknum warga setempat. LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, serta BBM bersubsidi, diduga disalurkan secara tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut dilakukan secara terang-terangan di tengah permukiman yang ramai tanpa menghiraukan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Dilakukan di tengah kampung, banyak orang lihat, tapi seperti tidak takut,” ungkap salah seorang warga.
Selain dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi, terduga pelaku juga disebut-sebut terlibat dalam penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Hal ini dinilai semakin meresahkan karena berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Iskar, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena saat ini isu kelangkaan gas dan BBM sedang ramai. Seharusnya praktik-praktik ilegal seperti ini segera ditindak. Kami meminta pemerintah dan kepolisian agar segera melakukan pengusutan terhadap kasus ini,” tegas Iskar.
Ia juga menambahkan, jika dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Untuk itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini, serta segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas demi menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik ilegal tersebut.














