Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) Komisariat Angkona menyatakan sikap tegas menolak rencana penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas nikel di Kecamatan Angkona. Penolakan tersebut disampaikan menyusul adanya agenda sosialisasi dan koordinasi terkait rencana WIUP yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Angkona.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (21/7/2026), Pengurus IPMALUTIM Komisariat Angkona, Awal, menegaskan bahwa Angkona merupakan wilayah yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sehingga tidak layak dijadikan kawasan eksploitasi pertambangan.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk upaya pembukaan WIUP tambang di Kecamatan Angkona. Tanah ini adalah ruang hidup masyarakat, bukan ruang eksploitasi. Jangan jadikan kesejahteraan rakyat sebagai korban atas nama investasi,” tegas Awal.
Menurut IPMALUTIM, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Organisasi mahasiswa tersebut menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi harus menjadi pihak yang menentukan masa depan wilayahnya.
IPMALUTIM juga mengingatkan bahwa apabila proses penetapan WIUP tetap dipaksakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat, maka berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam lahan pertanian produktif, sumber air, dan keseimbangan ekosistem di Kecamatan Angkona.
Mereka menyoroti besarnya potensi sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Persawahan di Angkona dinilai tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri pertambangan.
Selain itu, IPMALUTIM menyebut Angkona memiliki kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang cukup luas dan menjadi sumber pendapatan warga. Di wilayah pesisir, masyarakat juga menggantungkan hidup pada sektor perikanan melalui budidaya rumput laut, ikan bandeng, dan udang vaname yang dinilai berpotensi terdampak apabila aktivitas pertambangan masuk ke wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, berbagai komoditas lain seperti jagung, kakao, serta hasil pertanian dan perkebunan lainnya juga disebut sebagai kekayaan daerah yang harus dijaga dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, IPMALUTIM Komisariat Angkona menyampaikan empat tuntutan, yakni menolak seluruh rencana penetapan WIUP tambang nikel di Kecamatan Angkona, mendesak Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh proses penetapan WIUP, menolak seluruh kegiatan penyelidikan maupun pengambilan sampel sebelum adanya persetujuan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mempertahankan tanah, lingkungan, dan hak hidup masyarakat Angkona.
Awal menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata menolak investasi, melainkan mempertahankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan warga.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan rakyat. Angkona memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang harus dijaga. Kami tidak membutuhkan tambang yang mengancam ruang hidup masyarakat. Jika aspirasi masyarakat diabaikan dan rencana tambang tetap dipaksakan masuk ke Angkona, maka kami siap menggalang konsolidasi bersama masyarakat dan melakukan penolakan secara besar-besaran melalui langkah-langkah yang konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, IPMALUTIM Komisariat Angkona menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat dengan menyampaikan pesan, “Tanah kami bukan untuk dijual. Hutan kami bukan untuk dihancurkan. Sawah kami bukan untuk dirusak. Laut kami bukan untuk dicemari. Angkona bukan wilayah tambang.”(*)









