KITA INDONESIA.COM,– Polemik aktivitas pertambangan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mulai memperlihatkan dinamika sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Munculnya dua kelompok masyarakat dengan sikap berbeda, yakni yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan dan kelompok yang menyatakan dukungan terhadap operasional PT PUL, menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Aliansi Jaga Lingkungan Luwu Timur (AJAL LUTIM) secara tegas meminta Bupati Luwu Timur dan DPRD Kabupaten Luwu Timur segera mengambil langkah konkret. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh membiarkan perbedaan aspirasi tersebut berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Atue Bersatu (FORMAT BERSATU) melakukan aksi selama dua hari dengan meminta agar alat berat excavator PT PUL dikeluarkan dari lokasi sebelum adanya penyelesaian persoalan sosialisasi dan kajian lingkungan, termasuk kejelasan terkait perlindungan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan lima desa.
Aksi tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang turun langsung menemui masyarakat dan mendengarkan tuntutan mereka. Ober Datte bahkan meminta pihak PT PUL mengeluarkan excavator sembari menjadwalkan pembahasan persoalan tersebut bersama Komisi III DPRD.
Akhirnya, excavator PT PUL dikeluarkan dari lokasi dengan pengawalan langsung masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu.
Namun, situasi kembali memperlihatkan dinamika berbeda. Pada Jumat (6/11/2026), ratusan warga Desa Atue turun ke jalan menyatakan dukungan terhadap operasional PT PUL. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI WARGA ATUE MENDUKUNG PT PUL”.
Kelompok pendukung tersebut beralasan bahwa keberadaan perusahaan memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga masyarakat setempat.
Dua peristiwa yang berlangsung dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada warga yang menginginkan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang menuntut jaminan keselamatan lingkungan dan perlindungan sumber air bersih.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator AJAL LUTIM yang juga Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI), Hamrullah, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD agar tidak bersikap pasif.
“Kami melihat persoalan PT PUL ini sudah berkembang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Ini bukan lagi sekadar persoalan aktivitas perusahaan, tetapi sudah menyangkut kepentingan sosial, lingkungan, sumber air bersih, dan masa depan masyarakat Desa Atue,” tegas Hamrullah.
Ia mengingatkan, apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah penyelesaian, perbedaan pandangan tersebut berpotensi berkembang menjadi gesekan sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai pemerintah baru sibuk turun tangan setelah terjadi konflik di tengah masyarakat. Jangan menunggu masyarakat saling berhadapan, baru kemudian pemerintah mencari solusi. Ini yang harus diantisipasi sejak sekarang,” ujarnya.
Hamrullah secara khusus meminta Bupati Luwu Timur untuk tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi investasi dan aktivitas ekonomi perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama menyangkut keselamatan lingkungan dan ketersediaan air bersih.
“Kami meminta Bupati Luwu Timur jangan diam. Jangan hanya melihat ada masyarakat yang mendukung perusahaan lalu menganggap persoalan selesai. Pemerintah harus melihat secara utuh apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat lainnya. Lapangan pekerjaan memang penting, tetapi air bersih dan keselamatan lingkungan juga merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dipertaruhkan,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Hamrullah juga mengingatkan DPRD Luwu Timur, khususnya Komisi III, agar tidak berhenti pada kehadiran saat aksi masyarakat berlangsung.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus diwujudkan melalui langkah konkret dengan memanggil pihak perusahaan dan OPD teknis terkait untuk membuka seluruh persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.
“Ketua DPRD sudah hadir mendengar aspirasi masyarakat dan meminta excavator dikeluarkan. Kami mengapresiasi langkah tersebut. Tetapi persoalan ini tidak boleh berhenti sampai di situ. Harus ada tindak lanjut melalui pembahasan di Komisi III. DPRD harus memastikan pemerintah dan perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan bendungan PDAM di Desa Atue yang diketahui masuk dalam wilayah IUP PT PUL. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan perhatian khusus dan kajian teknis yang transparan untuk memastikan keberlangsungan sumber air bersih bagi lima desa.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Bagaimana perlindungan sumber air PDAM tersebut? Bagaimana potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan permukiman warga? Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa semuanya aman. Harus ada kajian dan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
AJAL LUTIM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan masyarakat yang mendukung maupun yang menolak aktivitas perusahaan. Setiap warga memiliki hak menyampaikan aspirasi, baik karena pertimbangan ekonomi maupun kekhawatiran terhadap lingkungan.
Namun, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berhadapan satu sama lain akibat belum adanya kejelasan dan penyelesaian persoalan.
“Kami tidak ingin masyarakat Atue terpecah hanya karena persoalan ini. Jangan sampai kepentingan ekonomi sebagian warga dipertentangkan dengan hak masyarakat lainnya atas lingkungan yang aman dan air bersih. Tugas pemerintah adalah menghadirkan kepastian, bukan membiarkan masyarakat saling berhadapan,” tegas Hamrullah.
AJAL LUTIM mendesak Bupati Luwu Timur, DPRD, khususnya Komisi III, serta OPD teknis terkait segera menggelar pertemuan terbuka dengan melibatkan kedua kelompok masyarakat, pihak perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai pihak yang harus saling berhadapan untuk memperjuangkan kepentingannya. Pemerintah harus hadir, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya, dan perusahaan harus memberikan keterbukaan. Sebelum persoalan ini semakin membesar, segera ambil langkah penyelesaian. Jangan sampai semuanya terlambat!” tutup Hamrullah.(*)









