Luwu Timur kitaindonesia.com – Sejumlah karyawan PT Pancaran Samudera Transport kembali mendatangi markas Jaringan Kualisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) untuk menyampaikan kekecewaan mereka terkait tunggakan upah lembur tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan, serta belum adanya kejelasan soal pekerjaan hose fuel MFO 12 inch yang dinilai berisiko tinggi namun belum disertai upah tambahan. Kamis 9 Apr
Kuasa pendamping karyawan dari JAKAM Luwu Timur, Risal Kadir, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa terus dibiarkan.
“Rapat mediasi pada 5 Februari lalu sudah menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan PT Vale Indonesia, manajemen PST, hingga Dinas Ketenagakerjaan. Semua komitmen sudah disampaikan saat itu, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian nyata,” ujar Risal.

Menurut dia, pekerjaan hose fuel MFO 12 inch selama ini tetap dijalankan oleh pekerja PST meski dinilai berada di luar ruang lingkup kerja utama. Pekerjaan tersebut disebut memiliki risiko keselamatan tinggi, namun belum ada kejelasan mengenai skema perlindungan maupun tambahan upah bagi pekerja yang menjalankannya.
Dalam mediasi sebelumnya, JAKAM Luwu Timur juga meminta agar dilakukan assessment keselamatan kerja oleh pihak PT Vale dan penghentian sementara pekerjaan hose fuel sampai ada kepastian prosedur dan perlindungan bagi pekerja. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, tuntutan itu disebut belum ditindaklanjuti secara konkret.
Selain persoalan pekerjaan berisiko, tunggakan upah lembur pekerja selama hampir satu tahun juga disebut masih menggantung tanpa kepastian waktu pembayaran.
Risal menegaskan, sebagai perusahaan utama dalam rantai operasional di kawasan tambang Sorowako, PT Vale tidak seharusnya lepas tangan terhadap persoalan yang dialami pekerja kontraktor.
“Pekerja bukan sekadar alat produksi. Mereka punya hak yang harus dipenuhi. Kami berharap PT PST dan PT Vale segera mengambil langkah penyelesaian yang adil, cepat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
JAKAM Luwu Timur menyatakan akan kembali melayangkan surat resmi kepada PT Vale untuk mendesak penyelesaian atas tunggakan upah lembur dan kejelasan status pekerjaan hose fuel. Surat tersebut juga akan meminta agar ketentuan jam kerja di sektor laut dan darat sesuai regulasi ketenagakerjaan dan perhubungan tidak dijadikan alasan untuk menunda hak pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT PST, perwakilan PT Vale, dan instansi ketenagakerjaan daerah. JAKAM Luwu Timur menegaskan akan terus mendampingi para pekerja hingga ada penyelesaian yang jelas.(*)














