Luwu Timur kitaindonesia.com — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur.PT Huayu Nikel Indonesia (PT HNI) diduga mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah di kawasan Pelabuhan Waru-Waru (Lampia), Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Temuan ini terungkap saat tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Kamis, 9 April 2026.Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Jhoni Patabi.
Namun, informasi yang diterima media pada hari ini Jumat, 10 April 2026, menyebutkan bahwa ketujuh TKA tersebut diduga masih tetap bekerja meski sebelumnya telah ditemukan adanya pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.
Kondisi ini menuai sorotan dari sejumlah aktivis pemerhati sosial dan ketenagakerjaan yang menilai penanganan Disnakertrans terkesan lemah dan tidak tegas.
Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim), Jois Andi Baso, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa.
“Penggunaan TKA asal China tanpa RPTKA yang sah adalah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ini juga mengabaikan prioritas tenaga kerja lokal di tengah tingginya angka pengangguran di Luwu Timur. Perusahaan seperti PT HNI tidak boleh seenaknya mempekerjakan tenaga asing tanpa prosedur yang benar,” tegas Jois.
Ia juga mengkritik sikap Disnakertrans yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret pasca sidak.
“Kami sangat kecewa. Kalau benar hanya sebatas imbauan lisan untuk tidak dipekerjakan sementara, itu jelas tidak cukup.
Apalagi jika informasi bahwa para TKA itu masih bekerja benar adanya. Ini bukan pengawasan yang tegas, tapi penanganan setengah hati. Masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian LAK-HAM Indonesia (Kalakhar LHI), Iskar LHI, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan perlindungan hak tenaga kerja lokal.
“Penggunaan TKA tanpa dokumen yang sah berpotensi merugikan hak masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Ini bukan semata soal izin kerja, tetapi soal keadilan sosial.Jika pengawasan lemah, maka negara dianggap gagal melindungi hak ekonomi warganya sendiri,” kata Iskar LHI.
Menurutnya, penanganan yang tidak tegas berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendesak Disnakertrans tidak berhenti pada teguran lisan.Harus ada langkah nyata, mulai dari penghentian aktivitas kerja TKA tersebut, penerbitan nota pemeriksaan resmi, hingga rekomendasi sanksi tegas kepada perusahaan,” tegasnya.
JAKAM Lutim dan LAK-HAM Indonesia mendesak Disnakertrans Luwu Timur segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
– Menerbitkan nota pemeriksaan resmi dan merekomendasikan sanksi administratif maksimal kepada PT HNI;
– Menghentikan sementara seluruh aktivitas tujuh TKA tersebut sampai dokumen RPTKA dinyatakan lengkap dan sah;
– Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tindak lanjut keimigrasian, termasuk kemungkinan sanksi lebih lanjut;
– Memastikan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta menjalankan transfer pengetahuan dan teknologi secara nyata.
“Investasi nikel di Luwu Timur harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru mengurangi kesempatan kerja anak daerah.Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada temuan tanpa tindak lanjut,” tegas Jois dan Iskar LHI.
Diketahui dari beberapa sumber informasi, ketujuh TKA tersebut juga disebut tinggal di kawasan permukiman warga Desa Puncak Indah, Malili. Kondisi ini turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik sosial dan berkurangnya peluang kerja bagi warga lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HNI belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Disnakertrans Luwu Timur didesak segera memberikan klarifikasi terbuka terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.(*)














