Kacab BRI Masamba Digugat Nasabah, Dugaan Cacat Prosedur Lelang dan Kolusi Kredit Mencuat

Kantor BRI Cabang Masamba

Luwu Utara  kitaindonesia.com — Seorang nasabah lama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba, Hj Rohani Woja, resmi menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Masamba. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang agunan miliknya, serta indikasi persekongkolan yang disebut merugikan dirinya secara materiil.Dalam keterangan yang terima oleh tim media Jumat 10 April 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si, Rohani menilai proses lelang atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit dilakukan secara tidak transparan dan sarat kejanggalan. Pihaknya bahkan menyebut ada dugaan kolusi antara oknum internal BRI Cabang Masamba dan pihak terkait dalam pelaksanaan lelang.Menurut Ruslan, sedikitnya terdapat lima poin krusial yang menjadi dasar gugatan.

Ruslan, SH., M.Si,

Pertama, pelaksanaan lelang disebut berlangsung di kantor BRI Cabang Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagai lembaga resmi yang berwenang menangani lelang negara. Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkKantoran dugaan adanya pengaturan dalam proses tersebut.

Kedua, pada hari pelaksanaan lelang tanggal 24 November 2025, kliennya datang langsung ke kantor BRI untuk menyaksikan proses lelang. Namun, seorang pegawai BRI bernama Sabaruddin disebut menyampaikan bahwa tidak ada peminat lelang dan meminta Rohani pulang. Belakangan diketahui, lelang tetap berlangsung pada hari yang sama.

Ketiga, setelah lelang selesai, Rohani mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank terkait hasil lelang maupun sisa dana hasil penjualan agunan. Hingga April 2026, tidak ada surat pemberitahuan tertulis yang diterimanya.

Keempat, objek lelang yang telah dimenangkan pihak lain disebut kembali dijadikan jaminan kredit senilai Rp5 miliar, padahal secara faktual bangunan tersebut masih dikuasai Rohani dan belum pernah dieksekusi atau dikosongkan melalui putusan pengadilan. Hal ini, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar prosedur pemberian kredit karena objek masih dalam sengketa penguasaan.

Kelima, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dinilai sangat jauh di bawah harga pasar. Ruslan menyebut, sebelumnya ada pihak swasta yang berminat membeli aset tersebut dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Fakta bahwa objek yang sama kemudian dijadikan agunan kredit Rp5 miliar semakin memperkuat dugaan bahwa harga lelang ditetapkan terlalu rendah.

“Klien kami datang langsung ke kantor BRI pada hari lelang, tapi justru diminta pulang karena katanya tidak ada peminat. Ternyata lelang tetap berlangsung. Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi klien kami mengikuti proses yang menyangkut haknya sendiri,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk laporan pidana ke Polres Luwu Utara dan Polda Sulsel, serta pengaduan ke OJK, Ombudsman RI, dan Direksi BRI Pusat, khususnya unit penanganan fraud.

Ruslan juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam pencairan kredit kepada pemenang lelang. Menurutnya, jika objek dibeli melalui lelang seharga Rp3,2 miliar namun dijadikan jaminan untuk pinjaman Rp5 miliar, maka ada selisih nilai yang patut ditelusuri.

“Kami menduga ada praktik kolusi dalam proses lelang hingga pencairan kredit. Dugaan ini harus dibuka secara terang agar tidak merugikan nasabah dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tegasnya.

Sementara itu, Hj Rohani Woja mengaku telah menjadi nasabah BRI sejak tahun 2005. Ia menyebut awalnya mengambil kredit modal kerja sekitar Rp100 juta dan selama lebih dari dua dekade rutin membayar bunga pinjaman. Seiring waktu, ia beberapa kali melakukan top-up kredit hingga total pinjaman terakhir mencapai Rp2 miliar pada 2025, dengan jaminan empat sertifikat hak milik, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

Rohani menjelaskan, usahanya mulai menurun sejak pandemi COVID-19 pada 2020. Meski demikian, ia tetap berupaya membayar kewajiban bunga, termasuk dengan meminjam dari keluarga. Menurutnya, kredit masih berjalan lancar hingga 2024.

Namun pada 2025, usahanya semakin sulit sehingga sempat menunggak selama empat bulan. Meski begitu, ia mengaku masih melakukan pembayaran bunga pada Juli, September, November, bahkan Desember 2025, tanpa mengetahui bahwa agunannya ternyata telah dilelang.

“Saya merasa sangat dirugikan. Selama lebih dari 20 tahun saya beritikad baik membayar kewajiban. Tapi aset saya dilelang tanpa pemberitahuan yang layak, dan nilainya jauh di bawah harga pasar,” kata Rohani.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Masamba terkait gugatan, dugaan pelanggaran prosedur lelang, maupun tudingan kolusi dalam proses pencairan kredit tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *