LUWU TIMUR, kitaindonesia.Com — Sejumlah petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bersama Lembaga Bantuan Hukum Makassar resmi melaporkan dugaan pengrusakan tanaman milik warga ke Polres Luwu Timur pada Jumat, 2 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pemerintah daerah dalam aktivitas yang disebut menyebabkan kerusakan tanaman produktif milik petani. Warga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah akibat peristiwa tersebut.
Perwakilan petani menyebut tanaman yang dirusak merupakan sumber utama penghasilan masyarakat di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, LBH Makassar menegaskan langkah hukum ini diambil untuk memastikan perlindungan hak-hak petani serta mendorong adanya kepastian hukum atas dugaan pengrusakan yang dilaporkan warga
“Kami meminta laporan masyarakat ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Petani berhak mendapatkan perlindungan hukum atas lahan dan tanaman mereka,” ujar perwakilan LBH Makassar.
Hingga laporan diajukan, para petani Laoli menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan berharap tidak ada intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.(*)












