Rencana Kenaikan Tarif PDAM Luwu Timur: Sosialisasi Telah Dilakukan, Sesuai Hasil Audit BPKP

 

Luwu Timur, kitaindonesia. Com – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami Luwu Timur memberikan klarifikasi resmi terkait rencana penyesuaian tarif air minum yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Langkah ini disusun dengan prosedur yang jelas, dan telah disosialisasikan secara terbuka kepada perwakilan warga beberapa hari lalu.

Menurut keterangan pihak manajemen, 13  Mei 2026, sosialisasi rencana kenaikan tarif telah digelar dengan mengundang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta telah diberikan penjelasan lengkap mengenai alasan, prosedur, dan dasar pertimbangan mengapa penyesuaian tarif perlu dilakukan. Secara umum, para peserta sosialisasi dikatakan telah memahami alur dan kebijakan yang diambil.

Merespons adanya keluhan dan pertanyaan dari sebagian masyarakat yang belum memahami kebijakan ini, pihak Perumdam menegaskan telah mengambil langkah penindaklanjutan secara langsung. Tim teknis telah turun ke lapangan untuk memeriksa dan menanggapi keluhan warga. Selain itu, juga telah diinstruksikan kepada petugas penagih dan pembaca meter agar setiap kali bertemu warga di rumah masing-masing, wajib memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme tarif, pembagian kelompok golongan pemakaian, serta cara perhitungan biaya air yang berlaku. Kendala utama yang ditemukan selama ini adalah masih banyak warga yang belum paham secara rinci mengenai rincian tersebut.

Pihak manajemen juga menekankan bahwa rencana penyesuaian tarif ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan temuan dan rekomendasi dalam audit tersebut, manajemen secara hukum wajib menyesuaikan kebijakan tarif agar sesuai dengan prinsip manajemen yang benar, transparan, dan berkelanjutan, demi menjaga kualitas layanan air bersih bagi seluruh masyarakat, serta mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Perumdam Waemami Luwu Timur berharap dengan adanya penjelasan berjenjang dan pendampingan langsung dari petugas, seluruh masyarakat dapat semakin memahami tujuan dan manfaat jangka panjang dari penyesuaian tarif ini, demi keberlangsungan pelayanan air minum yang baik dan merata di seluruh wilayah Luwu Timur.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130