Surat LHI Belum Dijawab, Polda Sulsel Didesak Jelaskan Perkembangan Kasus Ambulans CSR Vale

LUWU TIMUR – Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya jawaban resmi dari Polda Sulawesi Selatan terkait surat permohonan informasi perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale.

Arham menjelaskan, surat permohonan perkembangan perkara tersebut telah dilayangkan LHI pada 11 Juni 2026 sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Luwu Timur ketika polemik pengadaan ambulans mulai mencuat ke publik.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima LHI, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Sulsel. Ketika LHI melakukan komunikasi untuk mengetahui perkembangan perkara, pihak Polda meminta agar permohonan informasi disampaikan melalui surat resmi.

“Kami sudah mengikuti mekanisme yang diminta. Surat resmi sudah kami layangkan, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban perkembangan penanganan perkara yang kami terima,” ujar Arham, Kamis (18/6/2026)

Ia mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang menyangkut dana program sosial bernilai miliaran rupiah dan diperuntukkan bagi masyarakat desa.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut program dengan nilai kurang lebih Rp6 miliar untuk 24 unit ambulans yang diperuntukkan bagi desa-desa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Arham menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat. Tetapi transparansi juga penting. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa kasus yang menyangkut kepentingan publik berjalan tanpa arah dan tanpa kejelasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan seperti ini tidak ditangani secara serius, maka dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan program-program serupa di masa mendatang.

“Kalau persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kepastian, bukan tidak mungkin akan muncul anggapan bahwa pola seperti ini bisa terjadi lagi. Kita tidak ingin program sosial perusahaan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Arham juga menyinggung munculnya pemberitaan terkait keberadaan pihak vendor yang sebelumnya disebut sulit dihubungi.

“Publik juga membaca berbagai informasi yang berkembang. Karena itu, semakin penting bagi aparat untuk memberikan kejelasan terkait proses penanganan perkara ini,” katanya.

Menurut Arham, semua pihak yang berkaitan dengan program tersebut harus memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan penjelasan, termasuk pihak vendor dan pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pengadaan.

“LHI tidak meminta lebih dari kepastian hukum. Jika memang proses masih berjalan, sampaikan sesuai kewenangan. Jika ada perkembangan, informasikan secara resmi. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung,” tegasnya.

Ia menegaskan LHI akan terus mengawal perkara tersebut dan akan mengambil langkah kelembagaan apabila tidak ada perkembangan yang jelas.

“LHI akan tetap menjalankan fungsi kontrol. Kami menunggu respons resmi dari Polda Sulsel. Jika dalam waktu yang patut belum ada perkembangan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai jalur kelembagaan untuk mendorong keterbukaan dan kepastian hukum,” tutup Arham MSi La Palellung. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130