LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Polemik dugaan penyimpangan pengadaan 24 unit Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR/PPM PT Vale Indonesia Tbk terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, namun masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, 24 desa pemberdayaan disebut telah menyetorkan dana sekitar Rp285 juta per unit kepada pihak vendor untuk pengadaan ambulans. Apabila informasi tersebut benar, maka total dana yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar Rp6,84 miliar.
Namun hingga saat ini, yang diketahui telah tiba di Luwu Timur hanya lima unit ambulans, dan kelima unit tersebut kini telah disita oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ke mana sisa dana miliaran rupiah tersebut? Di mana keberadaan ambulans yang belum terealisasi? Siapa yang menguasai aliran dana tersebut, dan apakah seluruh penggunaannya telah sesuai dengan peruntukannya atau justru terdapat dugaan aliran dana kepada pihak lain yang kini sedang didalami oleh penyidik?
Bagi Aliansi Muak, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari keresahan publik yang hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.
Aliansi Muak berpandangan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada keberadaan unit ambulans, tetapi juga harus mampu mengungkap rantai pengelolaan dan aliran dana, mulai dari proses pembayaran oleh desa, penerimaan dana, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau memperoleh manfaat dari transaksi tersebut apabila memang terdapat penyimpangan.
Menurut Aliansi Muak, keterbukaan hasil penyidikan nantinya akan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.
Aliansi Muak menegaskan bahwa opini ini bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Miliaran rupiah diduga telah disetorkan, sementara baru lima unit ambulans yang diketahui tiba dan kini menjadi barang bukti. Publik kini menunggu jawaban dari proses penyidikan: ke mana sisa dana itu bermuara, dan siapa yang sesungguhnya menguasai aliran dana tersebut?











