Sebanyak tujuh laporan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sejak Februari 2026.
Seluruh laporan tersebut, menurut Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), memiliki tanda terima atau bukti penerimaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Namun hingga September 2026, LHI mempertanyakan perkembangan atas ketujuh laporan tersebut. Menurut LHI, hingga saat ini belum terdapat informasi perkembangan yang disampaikan kepada pelapor mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditelaah atau ditindaklanjuti.
Atas kondisi tersebut, LHI meminta informasi perkembangan masing-masing laporan secara tertulis dan resmi kepada Kejari Soppeng.
Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, mengatakan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penegak hukum dalam melakukan telaah maupun pemeriksaan.
“LHI tidak meminta laporan kami langsung dinyatakan benar. Kami juga tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang kami minta adalah informasi resmi mengenai status laporan yang sudah kami sampaikan dan sudah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Afis Janggo, sapaan akrab Ahmad Fitrah Syawal, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat dapat saja membutuhkan proses telaah, klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan maupun pendalaman dokumen sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
“Kalau masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Dan kalau berdasarkan hasil telaah tidak dapat ditindaklanjuti, kami juga meminta agar disampaikan secara resmi. Jadi ada kepastian bagi pelapor,” katanya.
LHI menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi tanda terima dari tujuh laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Soppeng.
Dokumen tersebut menjadi dasar LHI dalam melakukan pemetaan terhadap tanggal masuk, materi laporan dan perkembangan masing-masing laporan.
“Semua ada tanda terimanya. Jadi kami tidak sedang berbicara berdasarkan asumsi atau cerita dari pihak lain. Kami memiliki dokumen penerimaan masing-masing laporan,” tegasnya.
Menurut LHI, keberadaan tanda terima menunjukkan bahwa laporan telah disampaikan melalui mekanisme resmi dan diterima oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, LHI menilai permintaan informasi perkembangan secara tertulis merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengaduan masyarakat.
LHI juga menegaskan bahwa keberadaan laporan tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Laporan itu bukan suatu vonis. Kami memahami itu. Justru karena laporan bukan vonis, maka kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh informasi dan dokumen yang kami sampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, LHI tidak ingin membangun kesimpulan sebelum proses pengujian dilakukan oleh institusi yang berwenang.
“Yang kami minta hanya satu, jangan sampai laporan masyarakat masuk, ada tanda terimanya, kemudian pelapor tidak mengetahui apakah prosesnya berjalan atau tidak,” katanya.
LHI Siapkan Laporan Susulan ke Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung
Selain meminta informasi perkembangan secara resmi kepada Kejari Soppeng, LHI menyatakan bahwa DPP LHI saat ini sedang mempersiapkan laporan susulan berdasarkan perkembangan dan dokumen yang diperoleh dalam penelusuran selama 2026.
LHI menyebut laporan susulan tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi, termasuk kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Agung RI.
“DPP LHI dalam waktu dekat akan memasukkan laporan susulan. Materinya akan kami susun berdasarkan dokumen dan perkembangan terbaru. Kami akan sampaikan melalui jalur resmi kepada Kejati Sulsel dan juga Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh informasi yang dimiliki LHI dapat disampaikan kepada institusi penegak hukum secara tertib, terukur dan terdokumentasi.
“Apalagi sampai saat ini kami belum memperoleh informasi perkembangan atas tujuh laporan yang telah kami sampaikan kepada Kejari Soppeng. Karena itu, kami akan melengkapi laporan susulan dengan perkembangan dan dokumen yang relevan,” katanya.
LHI menyatakan masih memberikan ruang kepada Kejari Soppeng untuk memberikan penjelasan mengenai status ketujuh laporan tersebut.
LHI berharap informasi perkembangan dapat diberikan secara tertulis sehingga terdapat kejelasan administratif mengenai posisi masing-masing laporan.
“Kami menunggu jawaban resmi dari Kejari Soppeng. Ini bukan persoalan apakah laporan kami harus diterima atau harus diproses sesuai keinginan kami. Ini tentang kepastian informasi kepada masyarakat yang telah menggunakan jalur resmi,” Afis Janggo menegaskan.
Ia kembali menegaskan bahwa LHI menghormati kewenangan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Yang penting ada penjelasan resmi. Karena ketika masyarakat menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan laporan, kami juga berharap ada mekanisme komunikasi resmi mengenai perkembangan laporan tersebut,” pungkasnya.
LHI menegaskan, seluruh proses akan ditempuh melalui jalur resmi dengan mengedepankan dokumen, fakta dan mekanisme hukum yang tersedia. (*)











