LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Proyek revitalisasi TK Pembina Kalaena yang bersumber dari APBN senilai Rp399.261.000 menjadi sorotan. Selain dugaan persoalan material, mekanisme pelaksanaan kegiatan yang disebut menggunakan sistem swakelola juga dipertanyakan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang beredar, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Pembina Kalaena, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Sorotan mencuat setelah tim media investigasi melakukan penelusuran di lokasi beberapa waktu lalu, menemukan penggunaan besi pada bagian sloof yang secara visual tampak berbeda ukuran, diduga antara 6 mm dan 8 mm. Temuan tersebut telah didokumentasikan dan masih perlu dicocokkan dengan RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis untuk memastikan kesesuaiannya.
Beredar Screenshot Percakapan WhatsApp
Di tengah sorotan tersebut, beredar pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang membahas pelaksanaan program revitalisasi.
Dalam percakapan tersebut, salah satu pihak menyebut bahwa kegiatan semestinya dilaksanakan secara swakelola, namun mengklaim terdapat sejumlah kepala sekolah/yayasan yang bekerja sama dengan kontraktor.
Percakapan itu juga memuat pernyataan bahwa seorang kontraktor disebut mengaku telah “pamit ke Bupati”. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai RAB yang disebut dibuat tanpa keuntungan karena pengelola yang akan mengerjakan kegiatan.
Namun, keaslian, konteks, identitas para pihak, serta kebenaran isi percakapan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, isi percakapan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait dan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Pengelola Sebut Kegiatan Swakelola
Dalam penelusuran di lapangan, seseorang yang disebut terlibat dalam pekerjaan dan berdomisili di Unit 1, Lorong 3, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, menyampaikan bahwa kegiatan revitalisasi tersebut merupakan swakelola.
Keterangan tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai siapa pelaksana resmi kegiatan dan dalam kapasitas apa pihak lain terlibat dalam pekerjaan.
Wahyu Al Ayyubi, tim media investigasi yang melakukan penelusuran di lapangan, mengatakan pihaknya belum menarik kesimpulan atas temuan tersebut. Jumat 18/9/2026
“Kami tidak ingin langsung menyatakan ada pelanggaran. Temuan material harus dicocokkan dengan spesifikasi teknis. Begitu juga soal swakelola, kami perlu memastikan siapa pelaksana yang ditetapkan dan bagaimana mekanisme pekerjaannya,” ujar Wahyu.
Menurutnya, jika memang terdapat pihak lain yang terlibat, kapasitas dan dasar keterlibatannya perlu dijelaskan.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar siapa yang bekerja di lapangan, tetapi apa kapasitas dan dasar keterlibatannya. Kalau memang sesuai mekanisme swakelola, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen,” katanya.
Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala TK Pembina Kalaena. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi dan saat upaya konfirmasi disebut sedang mengikuti kegiatan Zoom Meeting.
Mekanisme swakelola sendiri diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai pelaksana resmi kegiatan, mekanisme swakelola, pengadaan material, keterlibatan pihak lain, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Pihak TK Pembina Kalaena, pelaksana kegiatan, maupun pihak yang disebut dalam percakapan tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)











