KITA-INDONESIA.COM, Luwu Raya — Sebuah video yang memperlihatkan aliran air sungai berwarna merah pekat bercampur lumpur beredar luas di masyarakat. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada titik Kilometer 19, yang alirannya mengarah ke Sungai Pungkeru dan bermuara ke Sungai Malili Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Sulsel.

Perubahan warna air yang begitu mencolok usai hujan mengguyur wilayah hulu menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang potensi pencemaran lingkungan. Sungai Malili selama ini dikenal sebagai ikon Kabupaten Luwu Timur dan menjadi sumber kebutuhan warga.
“Sungai di Kilometer 19 lokasi PT CLM ini airnya langsung mengalir ke Sungai Pungkeru dan Malili. Sudah sering kalau hujan di hulu, air pasti keruh dan berlumpur. Ini yang selama ini kami lihat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa 09 Desember 2025
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim), Jois Andi Baso, menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan dan pihak berwenang.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ini sudah termasuk pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT CLM sebagai perusahaan pertambangan.” tegasnya.
Jois mengatakan fenomena kekeruhan Sungai Malili yang kerap terjadi saat hujan di hulu bukanlah kejadian alamiah tanpa sebab.

“Pantas saja selama ini kalau hujan di hulu, air Sungai Malili selalu keruh. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius di kawasan pertambangan.” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur untuk segera turun tangan.
“Kami meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur tidak tinggal diam. Harus ada uji laboratorium, pemanggilan perusahaan, dan penegakan aturan lingkungan tanpa kompromi.” sambungnya.
Selain itu, Jois menegaskan bahwa JAKAM Lutim akan mengambil langkah lebih luas melalui jejaring organisasi lingkungan dan lembaga nasional.
“Secepatnya kami akan koordinasi dengan beberapa lembaga dan pemerhati lingkungan terkait hal ini, di antaranya Lak HAM Indonesia (LHI) dan WALHI Indonesia. Kami juga akan segera bersurat ke DPRD Luwu Timur untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT CLM maupun instansi pemerintah terkait.
Aturan Lingkungan yang Berpotensi Dilanggar
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1): larangan melakukan pencemaran.
Pasal 98–99: ancaman pidana bagi pelaku pencemaran.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
Mengatur baku mutu air dan kewajiban perusahaan mencegah limpasan sedimen.
3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan
Kewajiban pengelolaan air tambang, sediment pond, reklamasi, dan pencegahan erosi.
4. AMDAL / RKL-RPL PT CLM (jika terbukti dilanggar)
Sanksi: teguran, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi.














