Pupuk Subsidi Tambak Kembali Hadir, Petani Luwu Timur Sambut Gembira Program Pemerintah Pusat

Ilustrasi

Luwu Timur kitaindonesia.com — Petani tambak di Kabupaten Luwu Timur menyambut positif dimulainya kembali penyaluran pupuk subsidi untuk sektor perikanan budidaya. Penyaluran tersebut ditandai dengan launching pupuk subsidi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur pada Sabtu, 25 April 2026, di pengecer pupuk subsidi UD Rury Desa Lakawali Pantai Kecamatan Malili.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mulai dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung produktivitas sektor perikanan budidaya, khususnya bagi petani tambak.

Kembalinya pupuk subsidi ini disambut baik oleh para petani tambak, mengingat selama beberapa tahun terakhir mereka harus membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi. Dengan adanya subsidi, biaya produksi diharapkan dapat ditekan sehingga hasil budidaya menjadi lebih optimal.

Salah seorang petani tambak yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur atas kembalinya bantuan pupuk subsidi tersebut.

“Kami bersyukur karena pupuk subsidi kembali tersedia untuk petani tambak. Selama ini biaya produksi cukup tinggi karena harga pupuk mahal. Dengan adanya subsidi ini, tentu sangat membantu,” ujarnya.

Penyaluran pupuk subsidi ini merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui KKP, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Nomor 7 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan.

Dalam aturan tersebut, petani tambak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beberapa jenis pupuk subsidi, antara lain Urea, ZA (Amonium Sulfat), TSP/SP-36, kapur pertanian, dan dolomit. Pupuk tersebut digunakan untuk membantu menjaga kesuburan tambak, meningkatkan kualitas air, serta menunjang produktivitas budidaya ikan dan udang.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan budidaya. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan dalam proses fasilitasi, verifikasi data penerima, serta pengawasan distribusi di lapangan agar penyaluran tepat sasaran.

Anggota Devisi Investigasi LAK HAM Indonesia, Wahyu Alyubi, menyampaikan apresiasi atas dimulainya kembali penyaluran pupuk subsidi tersebut. Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

“Kembalinya pupuk subsidi ini tentu menjadi kabar baik bagi petani tambak. Yang penting adalah penyalurannya berjalan tepat sasaran, transparan, dan masyarakat memahami bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan bersama di daerah,” ujar Wahyu.

Dengan mulai disalurkannya pupuk subsidi ini, diharapkan produktivitas tambak rakyat di Kabupaten Luwu Timur dapat meningkat dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan petani tambak.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *