Luwu Timur kitaindonesia.com — Kemarahan petani plasma di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, memuncak setelah PTPN IV Regional 2 Distrik Sulawesi Unit PKS Luwu menolak menerima buah kelapa sawit milik masyarakat, dengan alasan kerusakan pabrik dan tingginya restan di loading ramp.
Bagi masyarakat, alasan itu bukan jawaban. Di tengah ketergantungan penuh petani pada hasil panen sawit, penghentian penerimaan buah justru dianggap sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan terhadap kewajibannya kepada petani plasma.
Buah sawit yang sudah dipanen kini terancam membusuk di lapangan. Kualitas menurun, harga jatuh, sementara biaya panen, ongkos angkut, dan operasional tetap harus ditanggung petani. Di saat masyarakat menjerit karena ancaman kerugian, perusahaan justru dinilai hanya berlindung di balik alasan teknis.
“Kami tidak butuh alasan, kami butuh solusi. Jangan mainkan nasib rakyat kecil. Kalau perusahaan tidak sanggup menerima buah kami, lalu siapa yang mau tanggung semua kerugian ini?” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/4/2026).
Warga menilai penolakan ini bukan sekadar persoalan teknis pabrik, tetapi bentuk nyata pengabaian hak petani plasma. Kemitraan yang seharusnya melindungi petani justru dianggap berjalan timpang, di mana masyarakat dipaksa menanggung kerugian sementara perusahaan lepas tangan.
Situasi ini memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini bukan hanya menghantam ekonomi petani, tetapi juga berpotensi memantik gejolak sosial.
“Kesabaran masyarakat ada batasnya. Jangan tunggu rakyat marah baru mau bertindak. Kalau terus dibiarkan, masyarakat pasti akan ambil sikap,” lanjut sumber tersebut.
Atas kondisi itu, masyarakat Desa Lagego menyampaikan tuntutan tegas kepada PTPN IV:
-Segera menerima kembali buah sawit petani plasma tanpa alasan berlarut-larut;
-Menyiapkan solusi darurat, termasuk pengalihan ke pabrik lain;
-Bertanggung jawab atas seluruh kerugian petani akibat penolakan buah.
Masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan memanggil pihak PTPN IV dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.
Bagi warga, masalah ini bukan sekadar soal buah sawit yang tertahan, tetapi soal keberlangsungan hidup keluarga petani yang bergantung pada hasil panen.
“Ini soal dapur masyarakat. Kalau perusahaan terus diam, jangan salahkan rakyat kalau turun langsung menuntut haknya,” ujar perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV terkait penolakan buah sawit petani plasma dan langkah penyelesaian yang akan diambil.(*)











