Luwu Timur,kitaindonesia.com – Jaringan Koalisi Masyrakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menggelar aksi damai di Gate Port PT Vale Balantang, Selasa (7/7). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan para kru PT Pancaran Samudera Traspor terkait pemenuhan hak normatif pekerja serta persoalan keselamatan dan akuntabilitas pekerjaan.
Dalam aksi itu, JAKAM menuntut PT Pancaran Samudera Traspor segera membayarkan upah lembur kru yang menurut mereka belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, massa aksi juga menuntut pembayaran uang kompensasi yang disebut belum diterima para pekerja.
JAKAM turut menyampaikan keluhan pekerja mengenai besaran upah pokok yang menurut mereka masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur. Mereka meminta perusahaan melakukan penyesuaian upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan hak normatif, massa aksi juga menyampaikan tuntutan kepada PT Vale Indonesia. Menurut Koordinator Aksi, Ishak Ayub, persoalan yang paling krusial adalah pelaksanaan pekerjaan pemasangan house MFO yang dinilai belum memenuhi standar keselamatan kerja.
“Yang paling krusial adalah pekerjaan pemasangan house MFO milik PT Vale. Kami mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar keselamatan kerja. Kami juga meminta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, termasuk siapa yang bertanggung jawab jika muncul persoalan klaim asuransi. Sampai hari ini hal tersebut dinilai belum jelas,” ujar Koordinator Aksi, Ishak Ayub, di lokasi aksi.
Melalui aksi damai tersebut, JAKAM mendesak PT Pancaran Samudera Traspor dan PT Vale Indonesia untuk membuka ruang dialog serta memberikan kepastian atas hak-hak pekerja dan aspek keselamatan kerja. Massa berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pancaran Samudera Traspor maupun PT Vale Indonesia terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi kedua pihak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.(*)






