Luwu Timur KITA-INDONESIA.COM,— Ketegangan pecah di lokasi land clearing Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri Indonesia Hualy Industrial Park di wilayah Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (29/4/2026), saat warga yang mengklaim lahan berhadapan langsung dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja yang mengawal jalannya pembukaan lahan.

Suasana sempat memanas ketika warga berusaha menghentikan alat berat yang mulai beroperasi di area yang hingga kini masih dipersoalkan kepemilikannya. Di tengah penolakan tersebut, aparat tetap melakukan pengamanan agar proses pembukaan lahan terus berjalan. Benturan fisik berupa aksi saling dorong antara warga dan aparat pun tak terhindarkan.
Bagi warga, penolakan itu bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara masyarakat dan pemerintah terkait status lahan yang selama ini dikuasai warga. Namun di sisi lain, pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah dan proyek strategis harus terus berjalan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kenapa pembangunan dipaksakan berjalan di atas persoalan yang belum selesai? Kenapa justru aparat dikerahkan menghadapi warga?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa penyelesaian sengketa lahan justru dikawal dengan aparat, sementara hak warga belum benar-benar diselesaikan?
Alih-alih menghadirkan ruang dialog, pemerintah justru terlihat lebih siap membuka jalan bagi alat berat.
Di mata masyarakat, pemandangan aparat berdiri mengawal proses land clearing di atas lahan yang masih disengketakan menghadirkan kesan bahwa negara lebih sigap menjaga kelancaran investasi daripada memastikan keadilan bagi rakyatnya.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketentuan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP menjalankan fungsi ketertiban dan perlindungan masyarakat bukan menjadi pengawal kepentingan operasional perusahaan.
Karena itu, pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengawal alat berat di area sengketa memunculkan persepsi kuat bahwa aparat pemerintah sedang ditempatkan di garis depan untuk memastikan proyek tetap berjalan, meskipun konflik dengan warga belum selesai.
Di sinilah letak persoalannya. Pemerintah memang memiliki kewenangan mengelola aset daerah, termasuk penyewaan lahan untuk kepentingan investasi. Namun kewenangan itu tidak boleh mengabaikan penyelesaian konflik agraria secara adil.
Ketika alat berat didahulukan sementara sengketa belum diselesaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintah.
Jika pembangunan dipaksakan berjalan dengan pengawalan aparat di tengah konflik, maka wajar jika publik bertanya: apakah negara sedang hadir sebagai penengah, atau justru sebagai pengaman kepentingan investasi?
Namun dari sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas land clearing di kawasan tersebut tetap berjalan dengan pengawalan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja serta puluhan aparat keamanan gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski melibatkan aparat gabungan, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja tampak paling diduga dominan dalam pengamanan jalannya pembukaan lahan. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai posisi aparat pemerintah daerah dalam konflik lahan yang hingga kini belum tuntas, sekaligus memunculkan kekhawatiran bahwa pendekatan pengamanan lebih diutamakan daripada penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka bagi masyarakat. (*)














