KITA-INDONESIA.COM, Luwu Raya _ Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Luwu Timur kembali menuai sorotan tajam. Banyak pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, dikerjakan tanpa papan proyek, serta minim penggunaan APD bagi para pekerja. Di antaranya proyek pembangunan WC di beberapa sekolah dengan anggaran signifikan, proyek TALUD di Desa Cendana Hitam, proyek drainase di Arolipu, hingga proyek rehab RSUD I Lagaligo. Selain itu, masih banyak pekerjaan lain yang dinilai janggal.
Belum lagi dugaan kuat bahwa sejumlah proyek menggunakan material ilegal yang diduga diambil dari aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Sungai Kalaena. Jika benar, hal ini tidak hanya menyalahi aturan proyek pemerintah, tetapi juga menambah kerusakan lingkungan dan melanggar hukum pertambangan.
Serangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait sejauh mana pengawasan Bupati Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur dalam memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.
Padahal, aturan hukum sangat jelas.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat (1) huruf c, Bupati wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengendalian kualitas dan transparansi proyek fisik.
Di sisi lain, Pasal 96 dan Pasal 101 UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan APBD,Kinerja Bupati dan OPD serta Seluruh program pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Namun fakta lapangan justru menunjukkan proyek tanpa papan, kualitas rendah, minim keselamatan, dan dugaan penggunaan material ilegal.
Menanggapi kondisi ini, Wahyu Al Ayyubi, Anggota Divisi Investigasi LHI, menyampaikan kritik tegas atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Banyaknya proyek bermasalah di Luwu Timur adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan kita rapuh. Ini bukan hal kecil. Bupati dan DPRD tidak boleh tutup mata. Ini uang rakyat,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa temuan LHI bukan sekadar dugaan, tetapi berdasarkan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Dari hasil investigasi kami, ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami susun untuk dibuatkan laporan resmi ke penegak hukum melalui Ketua Pelaksana Harian Lak-HAM Indonesia, Iskar (LHI). Ini bukan isu kosong — ini data,” tegasnya.
Wahyu kemudian menyoroti ulang pola pelanggaran yang berulang.
“Kalau proyek tanpa papan, tanpa APD, kualitas buruk, dan bahkan ada dugaan materialnya diambil dari PETI Sungai Kalaena, itu pelanggaran berlapis. Dan ketika ini terjadi terus-menerus, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?” ujarnya.
Menurut Wahyu, masyarakat berhak mengetahui bahwa proses pembangunan harus transparan dan sesuai hukum.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, ini menyangkut hak publik. Kalau pembangunan buruk, itu sama saja merampas hak masyarakat. LHI akan pastikan ini tidak berhenti di kritik, tapi berlanjut sampai proses hukum,” tutupnya.















