KITA-INDONESIA.COM, Luwu Raya _ Polemik pelaksanaan Bimtek Sinkronisasi RPJMDes–RPJMD di Makassar, yang diikuti para kepala desa se-Luwu Timur, memicu kritik tajam dari berbagai pihak karena kegiatan tersebut dinilai cacat hukum sejak tahap awal. Bimtek itu diketahui diprakarsai oleh APDESI Luwu Timur, bukan oleh pemerintah daerah, namun justru dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam pada Rabu, 3 Desember 2025.
Isu ini mencuat setelah Iskar dari LHI mengunggah kritik melalui akun Facebook pribadinya. Ia menampilkan video ratusan kepala desa di daerah lain yang memperjuangkan kewenangan desa, disandingkan dengan surat APDESI yang memerintahkan seluruh kepala desa di Luwu Timur mengikuti Bimtek di Makassar.
Dalam unggahan tersebut, Iskar menilai bahwa desa–desa di Luwu Timur justru sibuk pelesiran di akhir tahun, alih-alih menyelesaikan persoalan terkait regulasi terbaru yang berdampak pada desa.
“Bimtek itu tidak dilarang, tapi kalau dilakukan terus-menerus tanpa output yang jelas untuk kemajuan desa, itu hanya pemborosan anggaran.” tulis Iskar dalam statusnya.
Iskar kemudian menegaskan dukungannya terhadap komentar anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur (Fraksi PDI-P), yang menyebut Bimtek tersebut cacat prosedur dan melanggar UU Desa serta UU Pemerintahan Daerah. Menurut dewan, APDESI tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur atau memerintahkan penggunaan anggaran desa.
Iskar pun menandai dua institusi penegak hukum:
“Cocok Pak Dewan, siap. Kejaksaan Negeri Luwu Timur — Polres Luwu Timur perlu lakukan penelusuran.”
Menanggapi polemik yang berkembang, Muh. Rafi, Ketua Badan Otonomi AMJI RI, menyampaikan kritik pedas sekaligus memberikan analisis hukum atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.
Menurut Rafi, terdapat dua pelanggaran utama yang tidak bisa dianggap sepele.
1. Bimtek Diatur APDESI, Bukan Pemda — Pelanggaran Aturan yang Jelas
Rafi menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan, peningkatan kapasitas, dan penggunaan anggaran desa hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, bukan oleh organisasi seperti APDESI.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh APDESI melanggar:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
UU 6/2014 tentang Desa,
yang secara tegas menempatkan bupati dan dinas PMD sebagai pembina serta pengawas desa.
“APDESI bukan lembaga pemerintah. Ia tidak memiliki dasar hukum memerintahkan desa mengikuti Bimtek atau menggunakan APBDes. Itu pelanggaran jelas,” tegas Rafi. Dalam keterangan tertulis kepada media
2. Bupati Sebagai Pembina Desa Justru Mendukung Kegiatan yang Cacat Hukum
Rafi menilai kehadiran Bupati Irwan membuka kegiatan tersebut merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap kewajiban pembinaan dan pengawasan.
“Seorang pembina desa tidak boleh menguatkan kegiatan yang jelas-jelas cacat hukum. Kehadiran bupati memberi legitimasi pada dugaan pelanggaran itu sendiri,” ujar Rafi.
Menurutnya, seorang bupati justru wajib mengoreksi dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai aturan, bukan hadir dan meresmikannya
Rafi: “Iskar (salah satu aktivis desa) Sudah Tepat Menandai Kejaksaan dan Polres—APH Harus Turun”
Rafi menyatakan bahwa langkah Iskar yang menandai Kejaksaan Negeri dan Polres Luwu Timur merupakan tindakan yang tepat karena persoalan ini tidak hanya sebatas kesalahan administratif.
“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedur. Jika anggaran desa digunakan dengan cara yang tidak sah, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. APH berkewajiban menelusuri,” kata Rafi.
Ia meminta agar penyelenggara, alur komando, penggunaan anggaran, serta pejabat yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Pembinaan bukan berarti membiarkan pelanggaran, terlebih jika dilakukan secara struktural,” pungkasnya. (!)














