KITA-INDONESIA.COM, Luwu Raya — Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilaporkan ke Polsek Towuti terhadap Sa alias Di menuai sorotan serius. Lebih dari setahun berlalu, namun tiga laporan dari tiga korban berbeda tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum.
Korban pertama, Amiruddin, melaporkan dugaan pengancaman sejak 11 Oktober 2024. Beberapa bulan kemudian, korban kedua NL juga melaporkan dugaan pengancaman pada tahun yang sama.Sementara korban ketiga, KS melaporkan dugaan pengrusakan pada bulan September 2025.

Ketiga laporan tersebut mengarah pada terduga pelaku yang sama, namun hingga kini seluruhnya dinilai mandek tanpa kepastian.
“Bukan hanya saya korbannya. Ada dua korban lain. Tapi semuanya seperti dibiarkan,” ujar Amiruddin.
Lambannya proses hukum memicu kemarahan dan kekecewaan para korban. Mereka mengaku hidup dalam rasa takut, sementara terduga pelaku justru terlihat bebas berkeliaran tanpa beban hukum.
“Kami sudah geram. Kami lihat Di santai-santai saja, sementara kami berharap polisi bertindak agar kami tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi harapan itu hilang karena kasus ini tidak diproses,” tegas Amiruddin.
Di sisi lain, kerabat korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik Polsek Towuti. Dalam koordinasi tersebut, penyidik menyampaikan akan segera di lakukan gelar perkara, penyidik juga menyampaikan bahwa terduga pelaku sulit didapat, karena kerap tidak berada di tempat saat aparat melakukan operasi.
Namun alasan tersebut dibantah keras oleh pihak korban dan keluarganya.
“Itu tidak benar. Selama ini pelaku berkeliaran saja dan tidak pernah ke mana-mana,” ujar kerabat korban.
Foto

Terduga Pelaku Hari Ini kamis 25/12/25 di salah satu acara pesta
Bantahan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan penanganan perkara. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, terduga pelaku SA alias DI diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum penyidik di Polsek Towuti. Dugaan ini belum dibuktikan secara resmi, namun menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan korban terkait objektivitas penegakan hukum.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tiga laporan ini tidak satu pun jalan?” ujar kerabat korban.
Akibat kondisi tersebut, pihak keluarga korban secara terbuka menyatakan mendukung penuh rencana pencabutan laporan.
Langkah ini diambil bukan karena persoalan selesai, melainkan karena kepercayaan terhadap proses hukum dinilai telah runtuh.
“Kami sepakat laporan dicabut dan persoalan ini diselesaikan secara adat saja. Ini akibat hukum negara tidak memberi kepastian,” tegas pihak keluarga.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Ketika masyarakat memilih menarik diri dari jalur hukum formal, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi wibawa negara dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Towuti belum memberikan klarifikasi resmi terkait bantahan korban atas alasan ‘pelaku sulit ditemui’, maupun dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Publik kini menanti sikap tegas Kapolsek Towuti, Kapolres Luwu Timur, hingga Polda Sulawesi Selatan, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, transparan, dan berkeadilan.Jika tidak, maka diamnya hukum hari ini berpotensi menjadi api konflik esok hari.(*)






