Luwu Timur – Beredar informasi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dusun di Desa Cendana Hijau terhadap sejumlah warga penerima kompensasi lahan pembangunan gardu listrik PLN di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Sul Sel
Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi pada rentang waktu Mei hingga Juli 2025.
Menurut isu yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa warga penerima kompensasi dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp10 juta, hingga ratusan ribu rupiah, tergantung besaran nilai kompensasi yang diterima masing-masing warga.
Masih berdasarkan informasi awal, dugaan pungutan tersebut dilakukan dengan mencatut atau menjual nama aparat pemerintah serta oknum TNI–Polri.
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa sebagian warga pada awalnya tidak keberatan apabila pungutan tersebut benar-benar diperuntukkan dan dibagikan kepada pihak-pihak yang disebutkan. Namun apabila alasan tersebut tidak benar, maka persoalan ini dinilai tidak dapat dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara serius.
Menanggapi isu tersebut, Iskar, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Lak HAM Indonesia/LHI), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Minggu 18 Januari 2025
“Kami masih mendalami kasus ini. Informasi awal yang kami terima terdapat sekitar sembilan orang warga yang mendapatkan kompensasi lahan gardu listrik PLN di Kecamatan Wotu. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Cendana Hijau serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Iskar.
Ia menambahkan, LHI juga akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak yang namanya diduga dicatut dalam isu tersebut, termasuk aparat pemerintah serta oknum TNI–Polri, guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LHI menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan berimbang, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat.












