DPRD Luwu Timur Gelar RDP Bahas Kerusakan Lingkungan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) Komisi III Minta Perbaikan Segera dan Kunjungan Lapangan Besok

Luwu Timur, 31 Maret 2026 — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badawi, membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur ini dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, LSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, manajemen PT PUL, Kepala Desa Ussu, serta Camat Malili.

Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu Timur meminta waktu khusus untuk membahas secara mendalam kerusakan lingkungan dan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung dari operasional pertambangan PT PUL.

Paparan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pihak DLH Luwu Timur menyampaikan hasil temuan di lapangan dan menyampaikan enam poin rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Temuan ini antara lain terkait pengelolaan limbah tambang, fungsi settling pond, dan dampak terhadap aliran Sungai Ussu.
Tanggapan PT PUL.

Manajemen PT PUL mengakui temuan yang disampaikan DLH dan menyatakan telah melakukan perbaikan pada settling pond sesuai rekomendasi. Perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan seluruh perbaikan dalam waktu maksimal 21 hari.

Polemik Dokumen AMDAL.
Peserta rapat menyoroti  mengenai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PUL. Perwakilan DLH (Ibu Rini) menyatakan bahwa AMDAL terakhir dari tahun 2018 dan hingga kini belum dilakukan adendum. Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak PT PUL, yang mengklaim telah memiliki AMDAL baru sejak kepemilikan/perubahan manajemen terbaru.

Risharyadi Ketu PP HAM lutim, menanyakan kehadiran undangan RDP apakah sesuai surat yang telah dikirimkan. Pimpinan sidang menjawab bahwa undangan sudah dikirim/diunggah secara resmi, dan jika ada pihak yang tidak hadir, itu di luar tanggung jawab panitia.

Sementara itu, Jois Andi Baso, Ketua JAKAM Luwu Timur, menanyakan secara tegas tanggung jawab sosial (CSR) PT PUL atas kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat terdampak. Pimpinan sidang meminta waktu untuk membahas lebih lanjut isu tanggung jawab sosial ini.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Sebelum menutup rapat, pimpinan sidang mengambil kesimpulan bahwa besok, 1 April 2026, DPRD Luwu Timur bersama masyarakat terdampak dan organisasi kemasyarakatan akan melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi pertambangan PT PUL di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Luwu Timur untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *